Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan
1. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan :
* Depok Single Window
* SP4AN-LAPOR (lapor.go.id)
* Sosial Media Dinas Kesehatan :
Web : dinkes.depok.go.id
Email : dinkes@depok.go.id
Instagram dan Twitter : @dinkeskotadepok
2. Operator Pengaduan menerima pengaduan. Petugas akan mencatat dan segera merespon pengaduan.
3. Operator Pengaduan akan memverifikasi pengaduan dan akan menyampaikan kepada pejabat/unit yang berwenang.
4. Unit yang berwenang menindaklanjuti pengaduan.
5. Setelah pengaduan ditindaklanjuti, Operator Pengaduan akan menyampaikan hasil tindak lanjut melalui kanal pengaduan yang digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan
Pengaduan masyarakat tidak dipungut biaya
Dalam rangka memenuhi pengaduan masyarakat