Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan

Masyarkat yang mengadu :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan Dinas
Kesehatan :
a. Melalui aplikasi Depok Single Window atau Aplikasi SIGAP Depok. Dapat di download melalui Play Store dan App Store;
b. Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR! (lapor.go.id);
c. Melalui Media Sosial Resmi Dinas Kesehatan Kota Depok:
- Website Dinas Kesehatan : https://dinkes.depok.go.id
- Email : dinkes@depok.go.id
- Instagram dan twitter : @dinkeskotadepok

1. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan :

* Depok Single Window

* SP4AN-LAPOR (lapor.go.id)

* Sosial Media Dinas Kesehatan :

Web : dinkes.depok.go.id

Email : dinkes@depok.go.id

Instagram dan Twitter : @dinkeskotadepok

2. Operator Pengaduan menerima pengaduan. Petugas akan mencatat dan segera merespon pengaduan.

3. Operator Pengaduan akan memverifikasi pengaduan dan akan menyampaikan kepada pejabat/unit yang berwenang.

4. Unit yang berwenang menindaklanjuti pengaduan.

5. Setelah pengaduan ditindaklanjuti, Operator Pengaduan akan menyampaikan hasil tindak lanjut melalui kanal pengaduan yang digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan


1. Proses penyelesaian pengaduan dilakukan setelah operator pengaduan menerima pengaduan dari kanal pengaduan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pengaduan, Pejabat Pengelola Pengaduan akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Dan Pejabat Pengelola Pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
3. Tanggapan/jawaban tindak lanjut pengaduan disampaikan melalui kanal pengaduan dimana masyarakat menyampaikan pengaduan tersebut

Pengaduan masyarakat tidak dipungut biaya

Dalam rangka memenuhi pengaduan masyarakat


Hotline (WA) : 0813-1377-7411