Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan
Pelaku usaha telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terbit melalaui aplikasi OSS
2. Pelaku usaha telah memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dalam aplikasi OSS
3. Pelaku usaha telah masuk ke PB UMKU (Perijinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) dalam aplikasi OSS, dan telah
melengkapi syarat khusus :
a. Syarat Administrasi
b. Sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan pada Pengelola dan Penjamah Makanan
c. Bukti Hasil Uji Laboratorium Memenuhi
Syarat untuk Sampel :
- Air minum (1 sampel) parameter fisik, kimia dan bakteriologis
- Makanan (3 sampel) parameter E. coli
- Usap alat (3 sampel) parameter E. coli
- Usap dubur penjamah pangan parameter E. coli patogen
d. Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan hasil self assessment
e. Rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Depok untuk Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan Memenuhi Syarat
1. Penerbitan NIB
Sebelum melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS
2. Memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Pelaku usaha wajib memilih KBLI yang diterbitkan melalui sistem OSS
3. Pelaku usaha telah masuk ke PB UMKU (Perijinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) dalam aplikasi OSS, dantelah melengkapi syarat khusus (berdasarkan PMK 14 tahun 2021) :
a. Syarat Administrasi
b. Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji
c. Bukti Hasil Uji Laboratorium :
- Air minum (1 sampel) parameter fisik, kimia dan bakteriologis
- Makanan (3 sampel) parameter E. coli
- Usap alat (3 sampel) parameter E. coli
- Usap dubur penjamah pangan parameter E. coli patogen
d. Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan hasil self assessment
e. Rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Depok untuk Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan Memenuhi Syarat
Verifikasi
Dalam sistem OSS, dari DPMPTSP Kab/Kota kemudian diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi.
Verifikasi Dinkes Kab/Kota berupa :
a. Verifikasi online
Dilakukan dengan mengecek persyaratan yang diupload oleh pemohon, bila belum memenuhi syarat maka dkembalikan untuk dilakukan perbaikan oleh pemohon.
b. Verifikasi offline
Dilakukan suvei lokasi untuk inspeksi kesehatan lingkungan. Bila verifikasi online dan offline sudah benar, maka Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan membuat surat rekomendasi penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi ditujukan ke DPMPTSP.
DPMPTSP kemudian menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan dapat didownload oleh pemohon
7 (Tujuh) hari setelah proses administrasi pengajuan persyaratan dari pemohon secara online sudah benar serta proses verifikasi online dan verifikasi offline dilakukan
Tidak ada biaya/tarif
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi