Profil Dinas Kesehatan

Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

Secara rinci tugas pokok Dinas Kesehatan Kota Depok dilaksanakan oleh Bagian, bidang-bidang dan sub bagian serta seksi yang tiap bagian atau bidang memiliki tugas pokok sebagai berikut :

2. Sekretariat yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, pengkoordinasian perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan dinas, Sekretariat terdiri dari:

a. Sub Bagian umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian dinas.

b. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas.

c. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksankan pengelolaan keuangan dinas.

4. Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular di Kota Depok, Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit terdiri dari :

a. Seksi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah terkait pencegahan dan pengendalian penyakit menular di Kota Depok.

b. Seksi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular mempunyai tugas merencakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah terkait pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular di Kota Depok.

6. Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan di bidang sumber daya kesehatan terkait pembekalan kesehatan, sarana prasarana, pengawasan makanan industri rumah tangga, regulasi dan tenaga kesehatan di Kota Depok, Bidang Sumber Daya Kesehatan terdiri dari :

a.Seksi Perbekalan Kesehatan, Sarana Prasarana Dan Pengawasan Makanan mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait perbekalan kesehatan, sarana prasarana pengawasan makanan dan minuman industri rumah tangga di Kota Depok.

b. Seksi Regulasi Dan Tenaga Kesehatan mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait regulasi dan tenaga kesehatan di Kota Depok.

8. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan dinas secara profesional sesuai dengan kebutuhan.