Jenis & Syarat Perizinan Tenaga Kerja

I. Dokter/Dokter Gigi/dr Spesialis/drg Spesialis

II. Perawat

III. Perawat Gigi

IV. Bidan

V. Fisioterapis

VI. Radiografer

VII. Refraksionis Optisien

VIII. Okupasi Terapis

IX. Terapis Wicara

X. Apoteker

XI. Tenaga Teknis Kefarmasian

XII. Gizi