Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
D. Ringkasan Laporan Keuangan |
---|
A. Informasi Berkala | |||
---|---|---|---|
1 | Daftar Informasi Berkala | 14 |
C. Informasi mengenai Program dan Kegiatan |
---|
B. Informasi Tentang Badan Publik | |||
---|---|---|---|
1 | Sturktur Organisasi | 6 | |
2 | Visi dan Misi | Lihat Data | 0 |
3 | Tupoksi Dinas Kesehatan | 2 | |
4 | Kedudukan/Domisili beserta Alamat Lengkap | Lihat Data | 5 |