Secara rinci tugas pokok Dinas Kesehatan Kota Depok dilaksanakan oleh Bagian, bidang-bidang dan sub bagian serta seksi yang tiap bagian atau bidang memiliki tugas pokok sebagai berikut :
1. Kepala Dinas Kesehatan yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah dan tugas pembantuan di bidang kesehatan.
2. Sekretariat yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, pengkoordinasian perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan dinas, Sekretariat terdiri dari:
a. Sub Bagian umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian dinas.
b. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas.
c. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksankan pengelolaan keuangan dinas.
3. Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah di bidang kesehatan masyarakat terkait penyelenggaraan kegiatan promosi kesehatan, kesehatan keluarga dan gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan keluarga di kota Depok, Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari :
a. Seksi Promosi Kesehatan mempunyai tugas merencanakan , mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah terkait promosi kesehatan din Kota Depok.
b. Seksi Kesehatan Keluarga Dan Gizi mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah terkait kesehatan keluarga, pelayanan KB dan perbaikan gizi masyarakat di Kota Depok.
c. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kerja dan olahraga mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah terkait kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga di Kota Depok.
4. Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular di Kota Depok, Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit terdiri dari :
a. Seksi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah terkait pencegahan dan pengendalian penyakit menular di Kota Depok.
b. Seksi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular mempunyai tugas merencakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah terkait pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular di Kota Depok.
5. Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah di bidang pelayanan kesehatan terkait pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pembiayaan kesehatan di Kota Depok, Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari :
a. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait pelayanan kesehatan primer di Kota Depok.
b. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dan Pembiayaan Kesehatan mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait pelayanan kesehatan rujukan dan pembiayaan kesehatan di Kota Depok.
6. Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan di bidang sumber daya kesehatan terkait pembekalan kesehatan, sarana prasarana, pengawasan makanan industri rumah tangga, regulasi dan tenaga kesehatan di Kota Depok, Bidang Sumber Daya Kesehatan terdiri dari :
a.Seksi Perbekalan Kesehatan, Sarana Prasarana Dan Pengawasan Makanan mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait perbekalan kesehatan, sarana prasarana pengawasan makanan dan minuman industri rumah tangga di Kota Depok.
b. Seksi Regulasi Dan Tenaga Kesehatan mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait regulasi dan tenaga kesehatan di Kota Depok.
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) : Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dinas di bidang kesehatan dapat di bentuk UPT pada dinas sesuai dengan kebutuhan. Terdiri dari :
a. UPT Perbekalan Farmasi
b. UPT Puskesmas : Puskesmas Beji, Puskesmas Pancoran Mas, Puskesmas Sukmajaya, Puskesmas Tapos, Puskesmas Cimanggis, Puskesmas Bojongsari, Puskesmas Cipayung, Puskesmas Cilodong, Puskesmas Sawangan, Puskesmas Limo, Puskesmas Cinere.
8. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan dinas secara profesional sesuai dengan kebutuhan.
Merupakan sebuah media yang memberikan kemudahan layanan dan informasi terkait Healthy City kepada warga Kota. Dengan mengelola semua potensi sumber daya secara efektif dan efisien dalam menyelesaikan tantangan dan memenuhi berbagai kebutuhan.
Copyright © 2024 Menuju Depok Kota Sehat I Dinas Kesehatan Kota Depok