Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Prosedur Pelayanan Informasi Publik

1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Dinas Kesehatan Kota Depok dengan kelengkapan syarat sebagai berikut:

              a. KTP (Perorangan/Pimpinan Organisasi)

              b. Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi)

2. Pemohon mengisi formulir yang dapt diunduh melalui link berikut : Formulir Permohonan Informasi Publik   atau melalui Formulir Online berikut : Formulir Online Permohonn Informasi Publik 

3. Pemohon akan dihubungi melalui nomor handphone atau email

4. Jika permohonan informasi untuk tujuan penelitian/magang silahkan mengajukan perizinan penelitian terlebih dahulu melalui link berikut : Pengajuan Penelitian