Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Prosedur Pelayanan Informasi Publik


  1. 1
  2. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Dinas Kesehatan Kota Depok dengan kelengkapan syarat sebagai berikut: 

              a. KTP (Perorangan/Pimpinan Organisasi)

              b. Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi)


  1. 2
  2. Pemohon mengisi formulir melalui link berikut : Formulir Permohonan Informasi Publik    
  • 3
  • Pemohon akan dihubungi melalui nomor handphone atau email