- 1
- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Dinas Kesehatan Kota Depok dengan kelengkapan syarat sebagai berikut:
a. KTP (Perorangan/Pimpinan Organisasi)
b. Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi)
- 2
- Pemohon mengisi formulir melalui link berikut : Formulir Permohonan Informasi Publik
- 3
- Pemohon akan dihubungi melalui nomor handphone atau email