HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA LAYANAN DI UPTD PUSKESMAS SUKAMAJU BARU
HAK PASIEN PENGGUNA LAYANAN DI UPTD PUSKESMAS SUKAMAJU BARU
1. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
2. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
3. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien;
4. Memilih tenaga medis sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di puskesmas;
5. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada petugas kesehatan yang memberikan pelayanan yang mempunyai SIP baik di dalam maupun di luar puskesmas;
6. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya;
7. Mendapat informasi mengenai diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
8. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
9. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan puskesmas;
10. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya;
11. Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medik;
12. Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis;
13. Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima;
14. Mengeluhkan pelayanan puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PASIEN PENGGUNA LAYANAN DI UPTD PUSKESMAS SUKAMAJU BARU
1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas;
2. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab;
3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang berjaga di Puskesmas;
4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuan tentang masalah kesehatannya;
5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan kesehatan dimilikinya;
6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;
8.Membayar jasa pelayanan yang diterima sesuai dengan tarif layanan Puskesmas.
2
Sumber : UPTD Puskesmas Sukamaju Baru