HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA LAYANAN DI UPTD PUSKESMAS SUKAMAJU BARU

HAK PASIEN PENGGUNA LAYANAN DI UPTD PUSKESMAS SUKAMAJU BARU

1. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;

2. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

3. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien;

4. Memilih tenaga medis sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di puskesmas;

5. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada petugas kesehatan yang memberikan pelayanan yang mempunyai SIP baik di dalam maupun di luar puskesmas;

6. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya;

7. Mendapat informasi mengenai diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

8. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

9. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan puskesmas;

10. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya;

11. Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medik;

12. Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis;

13. Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima;

14. Mengeluhkan pelayanan puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


KEWAJIBAN PASIEN PENGGUNA LAYANAN DI UPTD PUSKESMAS SUKAMAJU BARU

1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas;

2. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab;

3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang berjaga di Puskesmas;

4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuan tentang masalah kesehatannya;

5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan kesehatan dimilikinya;

6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;

8.Membayar jasa pelayanan yang diterima sesuai dengan tarif layanan Puskesmas.


2

Sumber : UPTD Puskesmas Sukamaju Baru

Berita Terbaru