Mengenal Standar Pelayanan UPTD Puskesmas Pengasinan 2026: Wujud Komitmen Pelayanan yang Mudah, Cepat, dan Transparan

Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, UPTD Puskesmas Pengasinan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah melalui penetapan Standar Pelayanan UPTD Puskesmas Pengasinan Tahun 2026, yang menjadi pedoman bagi petugas sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi seluruh pengguna layanan.

Standar pelayanan disusun agar masyarakat mengetahui dengan jelas jenis layanan yang tersedia, persyaratan administrasi, alur pelayanan, waktu pelayanan, biaya, hingga saluran pengaduan. Informasi ini dapat diakses dengan mudah melalui QR Code yang tersedia pada media informasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi kapan saja dan di mana saja.

Pelayanan di UPTD Puskesmas Pengasinan telah dikelompokkan berdasarkan sistem klaster untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan sesuai kebutuhan. Klaster 1 meliputi pelayanan manajemen, pendaftaran, rekam medis, dan kasir. Klaster 2 memberikan pelayanan kesehatan bagi bayi, balita, anak prasekolah, remaja, ibu hamil, ibu nifas, serta imunisasi. Klaster 3 melayani kesehatan dewasa, lansia, keluarga berencana, dan calon pengantin. Sementara Klaster 4 mencakup pelayanan kesehatan lingkungan, surveilans, tuberkulosis (TB), serta HIV/IMS. Selain itu tersedia pula pelayanan Lintas Klaster seperti kesehatan gigi dan mulut, laboratorium, kefarmasian, tindakan kegawatdaruratan, ambulans, serta pelayanan pengaduan masyarakat.

Untuk mendapatkan pelayanan, masyarakat cukup menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), kartu BPJS/KIS, serta Buku KIA bagi ibu hamil atau balita yang membutuhkan pelayanan terkait. Dengan persyaratan yang jelas, proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat dan tertib.

Pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Pengasinan dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan baik di dalam maupun di luar gedung. Hal ini bertujuan untuk menjamin pelayanan yang aman, berkualitas, dan sesuai standar.

Masyarakat juga memperoleh kepastian mengenai jam operasional pelayanan, yaitu Senin–Kamis pukul 07.30–13.00 WIB, Jumat pukul 07.30–11.30 WIB, serta Sabtu dan hari cuti bersama pukul 07.30–10.00 WIB. Dengan informasi yang jelas mengenai jadwal pelayanan, masyarakat dapat merencanakan kunjungan dengan lebih baik.

Dalam aspek pembiayaan, pelayanan bagi peserta BPJS/KIS diberikan tanpa dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk masyarakat dengan NIK Kota Depok, pendaftaran juga tidak dikenakan biaya. Sementara itu, pendaftaran bagi masyarakat dengan NIK luar Kota Depok dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku, dan apabila terdapat tindakan medis tertentu akan dikenakan tarif berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok yang berlaku.

Sebagai bentuk keterbukaan dan peningkatan kualitas pelayanan, UPTD Puskesmas Pengasinan juga menyediakan berbagai saluran pengaduan dan masukan, seperti hotline, media sosial, email, website, hingga SP4N-LAPOR. Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan kritik, saran, maupun apresiasi sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan mutu pelayanan.

Melalui Standar Pelayanan Tahun 2026, UPTD Puskesmas Pengasinan berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih mudah diakses, transparan, cepat, dan berkualitas. Mari manfaatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan dan bersama-sama wujudkan pelayanan publik yang semakin prima demi masyarakat yang lebih sehat.

Sumber : UPTD Puskesmas Pengasinan

Berita Terbaru