Pelayanan Kegawatdaruratan
UPTD Puskesmas Cilangkap melayani pelayanan kegawatdaruratan. Pelayanan kegawatdaruratan di Puskesmas Cilangkap memberikan penanganan cepat guna menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan, meskipun pasien tidak dirawat inap. Jenis Pelayanan dan Prosedur : • Triase: Proses pemilahan pasien berdasarkan tingkat keparahan (merah, kuning, hijau, hitam) untuk menentukan prioritas penanganan. • Tindakan Medis Darurat: Penanganan awal kegawatdaruratan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, resusitasi, serta penanganan trauma atau perdarahan. • Tindakan Penunjang & Bedah Minor: Perawatan luka, bedah minor/operasi kecil, pemasangan kateter, oksigenisasi, nebulisasi, hingga pertolongan persalinan darurat. • Rujukan: Jika kondisi pasien membutuhkan fasilitas lebih tinggi yang tidak bisa ditangani di Puskesmas non rawat inap, petugas akan melakukan stabilisasi dan merujuk pasien ke Rumah Sakit.
Sumber : Puskesmas Cilangkap