Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, bahwa yang mendapatkan tambahan asupan gizi adalah ibu hamil Kekurangan Energi Kronik (KEK) dan anak berusia dibawah lima tahun (Balita) gizi kurang.
Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal adalah makanan tambahan lokal yang diberikan untuk meningkatkan berat badan dan memperbaiki status gizi pada sasaran yang dapat berupa makanan kudapan ataupun makanan lengkap.
Kegiatan PMT tersebut disertai dengan edukasi gizi dan kesehatan untuk perubahan perilaku misalnya dengan dukungan pemberian ASI, edukasi dan konseling pemberian makan, higiene sanitasi untuk ibu, pengasuh dan keluarga. Kegiatan PMT ini diharapkan dapat mendorong kemandirian keluarga dalam penyediaan pangan bergizi dengan memanfaatkan potensi pangan lokal secara berkelanjutan.

Sumber : UPTD Puskesmas Sukamaju Baru

Berita Terbaru