Standar Pelayanan Calon Pengantin UPTD Puskesmas Tanah Baru

STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON PENGANTIN

No

Komponen

Uraian

PENYAMPAIAN PELAYANAN

1

Persyaratan pelayanan

1.    Kartu BPJS

2.    KTP / KK

3.    Kartu Berobat

2

Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan

1)     Pasien datang, mendaftarkan diri di loket Pendaftaran;

2)     Pasien menunggu panggilan antrian di ruang tunggu pendaftaran;

3)     Pasien dilakukan TTV oleh nurse station khusus dewasa dan lansia;

4)      Pasien di panggil oleh dokter di poli dewasa lalu dilakukan anamnesa pasien dan membuat form pengantar pemeriksaan lab;

5)     Pasien diarahkan ke pendaftaran untuk melakukan pembayaran;

6)     Pasien menuju lab untuk melakukan pemeriksaan calon pengantin;

7)     Pasien menunggu hasil lab;

8)     Pasien membawa hasil lab ke poli dewasa untuk melakukan konseling, konsultasi dan imunisasi Td;

9)     Dokter meresepkan tablet tambah darah (Fe) untuk catin Perempuan;

10)  Pasien menuju pendaftaran untuk membuat surat keterangan layak menikah;

11)  Pasien menuju farmasi untuk mengambil tablet tambah darah.

12)  Pasien Pulang

Text Box: Alur Pemeriksaan Catin

Oval: Pasien

Oval: pulangRectangle: Rounded Corners: Pasien ke farmasiRectangle: Rounded Corners: Pasien menuju pendaftaran untuk membuat surat keterangan layak menikahRectangle: Rounded Corners: Pasien ke LaboratoriumRectangle: Rounded Corners: Pasien melakukan Pembayaran di kasirRectangle: Rounded Corners: Anamnesa oleh dokter dan memberikan Form LaboratoriumRectangle: Rounded Corners: Pasien Kembali ke poli dewasaRectangle: Rounded Corners: Pemeriksaan TTVRectangle: Rounded Corners: Menunggu di ruang tungguRectangle: Rounded Corners: Loket Pendaftaran PuskesmasAlur pemeriksaan CATIN

3

Jangka waktu pelayanan

90 menit

4

Biaya/tarif

Tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023.

 

5

Produk pelayanan

1.    Pelayanan Kespro - Catin

2.    Imunisasi TD

6

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara:

1.    Langsung: yaitu langsung bertemu melalui lisan kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru

2.    Tidak Langsung: yaitu pengaduan dan saran dapat dituliskan pada kotak saran yang telah tersedia di UPTD Puskesmas Tanah Baru. Adapun pengaduan dan saran yang disampaikan secara tidak langsung juga dapat disampaikan melalui elektronik pada:

·         Scan Barcode Kotak Saran

·         Facebook: Puskesmas Tanah Baru

·         Instagram: pkmtanahbaru

·         Telepon: (021) 78520052

·         Call Center: 085776960009

·         Email: puskesmastanahbaru3@gmail.com

·         SIGAP: Sigap.depok.go.id

·         S4PN: www. Lapor.go.id

·         Web: https://pkmtanahbaru.depok.go.id

 

Catatan : Jika pasien keterbatasan untuk menulis atau membaca ataupun penyandang disabilitas maka akan dibantu oleh petugas pengelolaan pengaduan dan saran di UPTD Puskesmas Tanah Baru dalam menyampaikan pengaduan dan saran

PENGELOLAAN PELAYANAN

7

Dasar hukum

1.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

 

8

Sarana, prasaranan dan/atau fasilitas

-       Tensimeter Digital

-       Stature meter

-       Timbangan Digital

-       Termometer Digital

-       Pita LILA

-       KIT Anafilaktik Syok

-       Wastafel dan Kran Cuci Tangan

-       Set Lemari

-       Meja  dan Kursi Sampling

-       Komputer

-       Printer

-       Telepon

 

9

Kompetensi pelaksana

1.  Pendidikan : D3 Kebidanan

2.  Kompetensi :

Memiliki STR dan SIP

Mengikuti Pelatihan Kespro Catin

10

Pengawasan internal

1)     Penanggung Jawab Klaster 3

2)     Kepala Puskesmas dalam lokakarya mini bulanan rutin.

3)     Tim Audit Internal

11

Jumlah pelaksana

Bidan : 4 Orang

Dokter : 1 orang

12

Jaminan pelayanan

Calon pengantin mendapatkan konseling, pemeriksaan Fisik, pemeriksaan penunjang, dan pemberian vaksinasi beserta Tablet Tambah Darah sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh petugas yang kompeten.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Didukung dengan sarana prasarana yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan tenaga yang berkompeten di bidangnya.

14

Evaluasi kinerja pelaksana

1)   Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan minimal dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun.

2)   Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat setiap 6 bulan sekali untuk perbaikan kinerja dan mutu layanan.

3)    PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota.

Sumber : UPTD Puskesmas Tanah Baru

Berita Terbaru