
STANDAR PELAYANAN FARMASI
Sumber : UPTD Puskesmas Cinere
Sumber : UPTD Puskesmas Cinere
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS TANAH BARU
NOMOR : 445/0099/KPTS/TB/II/2022
TANGGAL : 28 Februari 2022
STANDAR PELAYANAN FARMASI
No |
Komponen |
Uraian |
||||||||||||||||||||||||
PENYAMPAIAN
PELAYANAN |
||||||||||||||||||||||||||
1 |
Persyaratan pelayanan |
1.
Resep 2.
Lembar
Permintaan Obat 3.
Lembar
Permohonan Vaksin (BPM) 4.
Laporan
Penggunaan Vaksin selama 1 bulan sebelum (BPM) |
||||||||||||||||||||||||
2 |
Sistem, mekanisme dan
prosedur pelayanan |
Pasien Pelayanan
dalam gedung puskesmas : 1)
Pasien
datang mendaftarkan diri di loket Pendaftaran 2)
Pasien
menuju ruang pemeriksaan dokter (Umum/Gigi/KIA untuk diperiksa) 3)
Pasien
mendapatkan Resep atau Lembar Permintaan Obat dari ruang pemeriksaan umum 4)
Jika
terdapat biaya pemeriksaan ,maka pasien membayar terlebih dahulu biaya
pemeriksaan, setelah itu Pasien Menyerahkan Resep atau Permintaan Obat ke
bagian Farmasi 5)
Pasien
meletakkan Resep atau Lembar Permintaan Obat di wadah yang telah tersedia yaitu
di loket “Penyerahan Resep” 6)
Pasien
menunggu antrian obat 7)
Pasien
mendapatkan obat sesuai yang ada di resep 8)
Jika
obat yang di resep tidak tersedia di Farmasi, maka petugas Farmasi akan
menginfokan kepada dokter untuk mengganti obat yang sejenis. Bidan Praktik
Mandiri (BPM) 1)
BPM
datang membawa Lembar Permohonan Vaksin dan Lembar Penggunaan Vaksin pada tanggal 25-29 setiap bulan 2)
Petugas
Farmasi memberikan Lembar Penggunaan Vaksin, Lembar Permohonan Vaksin dan SBBK
kepada PJ Imunisasi untuk ditulis jumlah vaksin yang akan diberikan kepada
BPM sesuai Laporan Penggunaan Vaksin. 3)
Petugas
Farmasi menyiapkan vaksin sesuai jumlah yang tertera di SBBK.
![]()
|
||||||||||||||||||||||||
3 |
Jangka waktu pelayanan |
Resep Non Racikan : 10 Menit Resep Racikan : 20 Menit |
||||||||||||||||||||||||
4 |
Biaya/tarif |
Gratis |
||||||||||||||||||||||||
5 |
Produk pelayanan |
1.
Pemberian
obat-obatan sesuai Formularium Puskesmas 2.
Pemberian
Vaksin kepada BPM |
||||||||||||||||||||||||
6 |
Penanganan, pengaduan,
saran dan masukan |
1) Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan
secara tertulis melalui kotak saran
yang terdapat didepan taman Toga puskesmas. 2) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan
langsung via media social · Facebook : Puskesmas Tanah Baru · Instagram :pkmtanahbaru · Telepon : (021)
78520052 · Call Center : 085776960009 · Email :puskesmastanahbaru3@gmail.com · SIGAP : Sigap.depok.go.id · S4PN : www. Lapor.go.id ·Web
: https://pkmtanahbaru.depok.go.id - |
Sumber : UPTD Puskesmas Tanah Baru