Standar Pelayanan Farmasi di UPTD Puskesmas Tugu

Persyaratan Pelayanan

  1. Resep dari poli.

  2. KTP/KK/Kartu BPJS/Kartu KIS.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien menyerahkan resep pada tempat yang sudah disediakan di ruang farmasi.

  2. Pasien menunggu.

  3. Petugas memeriksa resep.

  4. Petugas menyiapkan obat sesuai urutan resep yang masuk.

  5. Petugas memanggil pasien.

  6. Identifikasi pasien dilakukan sebelum obat diberikan.

  7. Petugas menyerahkan obat dan memberikan Informasi Obat (PIO) serta konseling.

Jangka Waktu Pelaksanaan

  1. Penyajian resep racikan: kurang dari 30 menit per 1 lembar resep.

  2. Penyajian resep non-racikan: kurang dari 15 menit per 1 lembar resep.

  3. Penyerahan obat dan pemberian Informasi Obat serta Konseling (PIO): maksimal 15 menit per pasien.

Biaya/Tarif

  1. BPJS Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Puskesmas Tugu: Gratis.

  2. Umum: Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok:

    • KTP Depok: Rp. 10.000,-

    • KTP Luar Depok: Rp. 20.000,-

Produk Pelayanan

  1. Penyediaan obat racikan dan non-racikan.

  2. Pemberian informasi obat.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung di UPTD Puskesmas Tugu.

  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui kotak saran online pada link: bit.ly/PengaduanPuskesmasTugu.

  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via media sosial:

Sumber : UPTD Puskesmas Tugu

Berita Terbaru