Standar Pelayanan Kesehatan Gigi
STANDAR PELAYANAN PELAYANAN KESEHATAN GIGI
No
KOMPONEN
URAIAN
PENYAMPAIAN PELAYANAN
1.
Persyaratan Pelayanan
Pasien terdaftar sebagai pasien ruang pelayanan gigi dan mulut
2.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pasien menunggu di ruang tunggu untuk dilakukan kajian awal oleh perawat di nurse stasion. Bagi kategori dewasa dan lansia akan dilakukan pemeriksaan di nurse station khusus dewasa dan lansia, sedangkan bagi kategori anak dan remaja akan dilakukan pemeriksaan di nurse station khusus anak dan remaja;
2. Pasien dipanggil oleh dokter dan dilakukan anamnesa;
3. Pasien dilakukan Tindakan bila dipelukan.
4. Pasien akan dirujuk ke laboratorium atau ruang layanan lain jika dibutuhkan;
5. Pasien membayar tindakan/membuat rujukan pada ruang pendaftaran;
6. Pasien mengambil obat di Farmasi;
7. Pasien pulang;
3.
Jangka Waktu Pelayanan
Jadwal Pelayanan :
Senin – Sabtu : 07.30 – selesai
Jangka waktu pelayanan sesuai dengan tindakan yang dikerjakan : 10 s.d. 30 menit
4.
Biaya/tarif
BPJS : gratis
Tarif Tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023.
5.
Produk Pelayanan
· Pencabutan gigi tanpa suntik
· Pencabutan gigi dengan suntik
· Pencabutan dengan Komplikasi
· Penambalan gigi sementara
· Penambalan tetap GIC
· Penambalan sinar
· Perawatan Gigi
· Pembersihan karang gigi/regio
6.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Ma?ukan
Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara:
1. Langsung: yaitu langsung bertemu melalui lisan kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru
2. Tidak Langsung: yaitu pengaduan dan saran dapat dituliskan pada kotak saran yang telah tersedia di UPTD Puskesmas Tanah Baru. Adapun pengaduan dan saran yang disampaikan secara tidak langsung juga dapat disampaikan melalui elektronik pada:
· Scan Barcode Kotak Saran
· Facebook: Puskesmas Tanah Baru
· Instagram: pkmtanahbaru
· Telepon: (021) 78520052
· Call Center: 085776960009
· Email: puskesmastanahbaru3@gmail.com
· SIGAP: Sigap.depok.go.id
· S4PN: www. Lapor.go.id
· Web: https://pkmtanahbaru.depok.go.id
Catatan : Jika pasien keterbatasan untuk menulis atau membaca ataupun penyandang disabilitas maka akan dibantu oleh petugas pengelolaan pengaduan dan saran di UPTD Puskesmas Tanah Baru dalam menyampaikan pengaduan dan saran.
PENGELOLAAN PELAYANAN
7
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi
8
Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas
1. Ruang pemeriksaan pasien 1 ruang
2. Alat dan bahan pendukung :
a. Meja
b. Komputer
c. Tensimeter
d. Dental Unit
e. ATK
3. Pasien Station: Pemeriksaan Oral Mukosa dan tindakan
4. Alat dan bahan pendukung :
a. Satu Set Dental unit
b. Scaler
c. Tensimeter
d. 10 set alat Diagnostic
e. 1 set alat pencabutan gigi dewasa
f. 1 set alat pencabutan gigi susu
g. 1 paket bahan penambalan komposit
h. 6 set alat penambalan
i. 1set bahan penambalan GIC
j. 1botol penambalan sementara
k. 1set bahan perawatan sal.akar
l. 1box spuit 3 ml
m. 1box bahan anestasi
n. 1set bor preparasi
9
Kompetensi Pelaksana
1. Dokter gigi yang memiliki SIP dan STR
2. Perawat Gigi yang memiliki SIP dan STR
10
Pengawasan Internal
1. Penanggung Jawab Lintas Klaster
2. Kepala Puskesmas dalam lokakarya mini bulanan rutin.
3. Tim Audit Internal
11
Jumlah Pelaksana
1. Dokter gigi : 2 orang
12
Jaminan Pelayanan
Pasien mendapatkan pemeriksaan dan perawatan Kesehatan gigi sesuai standar operasional puskesmas yang udah ditetapkan.
13
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar dan terkalibrasi
3. Obat dan bahan medis yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
14
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dapat dilakukakan melalui :
1. Penilaian Kinerja Puskesmas
2. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali
3. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan
4. Survei kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali
Sumber : UPTD Puskesmas Tanah Baru