Standar Pelayanan Konseling Upaya Berhenti Merokok UPTD Puskesmas Tanah Baru
STANDAR PELAYANAN KLINIK UPAYA BERHENTI MEROKOK (UBM)
No
KOMPONEN
URAIAN
PENYAMPAIAN PELAYANAN
Produk Pelayanan
1. Pemeriksan kadar CO ( CO Analyzer)
2. Konseling
3. Pemberian Informasi cara berhenti merokok
4. Pemberian Informasi manfaat berhenti merokok
5. Pemberian Informasi terkait bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif
2.
Persyaratan Pelayanan
1. Pasien Mendaftar di Loket Pendaftaran atau Rujuk Internal Poli
2. KTP/KK;
3. Kartu JKN (Jika Ada)
3.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pasien datang;
2. Pasien melakukan pendaftaran; atau
3. Pasien mendapatkan surat rujukan internal ke klinik UBM (Upaya Berhenti Merokok);
4. Pasien dilakukan pemeriksaan Berat Badan, Tinggi Badan dan Tekanan darah di nurse station
5. Anamnesa;
6. Pemeriksaan Kadar CO menggunakan CO Analyzer;
7. Konseling
8. Membuat janji temu berikutnya dengan pasien ;
9. Petugas melakukan pencatatan hasil pelaporan;
10. Pasien Pulang.
4.
Jangka Waktu Pelayanan
Jadwal layanan Klinik UBM :
Hari Sabtu 07.30 – selesai
Jangka waktu pelayanan :
Konseling 15 menit – 30 menit
5.
Biaya/tarif
1. Pengguna JKN / BPJS : Gratis
2. Pasien Umum Berbayar Rp 10.000
6.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Ma?ukan
Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara:
1. Langsung: yaitu langsung bertemu melalui lisan kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru
2. Tidak Langsung: yaitu pengaduan dan saran dapat dituliskan pada kotak saran yang telah tersedia di UPTD Puskesmas Tanah Baru. Adapun pengaduan dan saran yang disampaikan secara tidak langsung juga dapat disampaikan melalui elektronik pada:
· Scan Barcode Kotak Saran
· Facebook: Puskesmas Tanah Baru
· Instagram: pkmtanahbaru
· Telepon: (021) 78520052
· Call Center: 085776960009
· Email: puskesmastanahbaru3@gmail.com
· SIGAP: Sigap.depok.go.id
· S4PN: www. Lapor.go.id
· Web: https://pkmtanahbaru.depok.go.id
Catatan : Jika pasien keterbatasan untuk menulis atau membaca ataupun penyandang disabilitas maka akan dibantu oleh petugas pengelolaan pengaduan dan saran di UPTD Puskesmas Tanah Baru dalam menyampaikan pengaduan dan saran.
PENGELOLAAN PELAYANAN
7.
Dasar Hukum
1. Perda Kota Depok No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
8.
Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas
1. Ruang pemeriksaan pasien : 1 bilik
2. Buku Registrasi Pasien
3. Form Konsultasi Pasien
4. Alat dan bahan pendukung :
a. Meja
b. Komputer
c. ATK
d. Leaflet
9
Kompetensi Pelaksana
1. Minimal D IV atau S 1 Kesehatan Masyarakat (Peminatan : PKIP)
2. Memiliki STR dan SIP
3. Mengikuti Pelatihan
10
Pengawasan Internal
1. Penanggung Jawab Lintas Klaster
2. Kepala Puskesmas dalam lokakarya mini bulanan rutin.
3. Tim Audit Internal
11
Jumlah Pelaksana
Petugas Promosi Kesehatan dan Perilaku : 2 orang
12
Jaminan Pelayanan
Pasien mendapatkan Pelayanan Pengecekan Kada CO, konseling tentang yang berkaitan dengan Upaya Berhenti serta Informasi Kesehatan sesuai standar operasional prosedur dan kompetensinya.
13
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
14
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja dapat dilakukakan melalui :
1. Penilaian Kinerja Puskesmas
2. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali
3. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan
4. Survei kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali
Sumber : UPTD Puskesmas Tanah Baru