Standar Pelayanan Laboratorium UPTD Puskesmas Tanah Baru

STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM

No

Komponen

Uraian

PENYAMPAIAN PELAYANAN

1

Persyaratan pelayanan

1.    Lembar Permintaan Pemeriksaan yang sudah terstempel lunas (untuk pasien umum) dan BPJS (untuk pasien BPJS)

2.    Kartu BPJS

3.    KTP / Kartu Keluarga

4.    Terdaftar untuk mendapatkan pelayanan laboratorium puskesmas

 

2

Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan

1)    Pasien menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang sudah terstempel Lunas / BPJS  kepada Petugas Laboratorium;

2)    Pasien dipersilahkan duduk di ruang tunggu sambil menunggu panggilan;

3)    Pasien di panggil lalu diidentifikasi berdasarkan Nama, Tanggal, Alamat dan Jenis Pemeriksaan;

4)    Pasien menerima penjelasan oleh petugas tentang Tindakan yang akan dilakukan terkait sampel yang akan diambil dan mengisi Informed Consent;

5)    Pasien dilakukan tindakan pengambilan sampel sesuai dengan jenis formulir permintaan pemeriksaan;

6)    Pasien dipersilahkan untuk menunggu hasil Laboratorium di ruang tunggu;

7)    Pasien menerima Formulir Hasil Pemeriksaan Laboratorium untuk di konsultasikan ke Dokter / Ruang Pelayanan yang merujuk.

 

Pasien menyerahkan Formulir pengantar Laboratorium

Selesai

Alur Layanan Laboratorium

Pasien Menerima Hasil

Pasien diambil Sample

Pasien mengisi Informed Consent

Pasien di Identifikasi

Mulai

3

Jangka waktu pelayanan

Jadwal Pelayanan Laboratorium :

Senin – Sabtu : 7.30 – selesai

 

Jangka Waktu pelayanan

Sesuai dengan jenis Pemeriksaan

1.    Gula Darah : 10 Menit

2.    Darah Rutin : 30 Menit

3.    Kimia Klinik : 120 Menit

 

4

Biaya/tarif

Gratis : Peserta BPJS FKTP Faskes 1 Puskesmas Tanah Baru

Tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023.

 

5

Produk pelayanan

1.    Pemeriksaan Hematologi

2.    Pemeriksaan Kimia Darah: Glukosa Darah, Cholesterol Total, Trigliserida, Asam Urat, SGOT, SGPT

3.    Pemeriksaan Serologi

-       Widal Test

-       HIV, HBsAg, Sifilis

-       Rapid Antigen C19

-       Rapid Antibody C19

-       IgG & Ig

-       NS 1

4.     Pemeriksaan Mikrobiologi

-       BTA Mikroskopis

-       TCM TB (rujuk sample)

-       PCR C19 (rujuk sample)

5.    Golongan Darah

6.    Tes Kehamilan (hCG)

 

6

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara:

1.    Langsung: yaitu langsung bertemu melalui lisan kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru

2.    Tidak Langsung: yaitu pengaduan dan saran dapat dituliskan pada kotak saran yang telah tersedia di UPTD Puskesmas Tanah Baru. Adapun pengaduan dan saran yang disampaikan secara tidak langsung juga dapat disampaikan melalui elektronik pada:

·         Scan Barcode Kotak Saran

·         Facebook: Puskesmas Tanah Baru

·         Instagram: pkmtanahbaru

·         Telepon: (021) 78520052

·         Call Center: 085776960009

·         Email: puskesmastanahbaru3@gmail.com

·         SIGAP: Sigap.depok.go.id

·         S4PN: www. Lapor.go.id

·         Web: https://pkmtanahbaru.depok.go.id

 

Catatan : Jika pasien keterbatasan untuk menulis atau membaca ataupun penyandang disabilitas maka akan dibantu oleh petugas pengelolaan pengaduan dan saran di UPTD Puskesmas Tanah Baru dalam menyampaikan pengaduan dan saran.

 

PENGELOLAAN PELAYANAN

7

Dasar hukum

1.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat

8

Sarana, prasaranan dan/atau fasilitas

-       Alat Hematology Analizer

-       Fotometer

-       Sentrifuge

-       Mikroskop

-       Rotator

-       Wastafel dan Kran Cuci Tangan

-       Set Lemari

-       Kulkas

-       Meja  dan Kursi Sampling

-       Komputer

-       Printer

-       Telepon

 

9

Kompetensi pelaksana

1.  Pendidikan : D3 Analis Kesehatan

2.  Memiliki SIP dan STR sebagai ATLM

3.  Keahlian dan keterampilan :

·         Mampu melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perorangan dan masyarakat

·         Mampu mengoperasikan Komputer (Ms Office)

·         Mampu berkomunikasi dengan baik

·         Berpenampilan rapih dan sopan

 

10

Pengawasan internal

1)     Penanggung Jawab Lintas Klaster

2)     Kepala Puskesmas dalam lokakarya mini bulanan rutin.

3)     Tim Audit Internal

11

Jumlah pelaksana

2 Orang ATLM

12

Jaminan pelayanan

Pasien yang dirujuk ke laboratorium mendapatkan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan form permintaan pemeriksaan laboratorium dan dikerjakan sesuai standar operasional prosedur.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk identifikasi identitas, validasi hasil sehingga tidak ada hasil lab yang tertukar serta sesuai mutu dan keakuratan hasil Pemeriksaan Laboratorium

14

Evaluasi kinerja pelaksana

1)   Dilakukannya Pemantapan Mutu Esternal (PME) oleh Laboratorium Pelaksana uji PME BBLK/ Labkes Provinsi Jabar

2)   Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan minimal dilakuakan 1 (satu) kali dalam 1 tahun.

3)   Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat setiap 6 bulan sekali untuk perbaikan kinerja dan mutu layanan.

4)    PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota.

Sumber : UPTD Puskesmas Tanah Baru

Berita Terbaru