Standar Pelayanan Laboratorium UPTD Puskesmas Tanah Baru
STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM
No
Komponen
Uraian
PENYAMPAIAN PELAYANAN
1
Persyaratan pelayanan
1. Lembar Permintaan Pemeriksaan yang sudah terstempel lunas (untuk pasien umum) dan BPJS (untuk pasien BPJS)
2. Kartu BPJS
3. KTP / Kartu Keluarga
4. Terdaftar untuk mendapatkan pelayanan laboratorium puskesmas
2
Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
1) Pasien menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang sudah terstempel Lunas / BPJS kepada Petugas Laboratorium;
2) Pasien dipersilahkan duduk di ruang tunggu sambil menunggu panggilan;
3) Pasien di panggil lalu diidentifikasi berdasarkan Nama, Tanggal, Alamat dan Jenis Pemeriksaan;
4) Pasien menerima penjelasan oleh petugas tentang Tindakan yang akan dilakukan terkait sampel yang akan diambil dan mengisi Informed Consent;
5) Pasien dilakukan tindakan pengambilan sampel sesuai dengan jenis formulir permintaan pemeriksaan;
6) Pasien dipersilahkan untuk menunggu hasil Laboratorium di ruang tunggu;
7) Pasien menerima Formulir Hasil Pemeriksaan Laboratorium untuk di konsultasikan ke Dokter / Ruang Pelayanan yang merujuk.
Pasien menyerahkan Formulir pengantar Laboratorium
Selesai
Alur Layanan Laboratorium
Pasien Menerima Hasil
Pasien diambil Sample
Pasien mengisi Informed Consent
Pasien di Identifikasi
Mulai
3
Jangka waktu pelayanan
Jadwal Pelayanan Laboratorium :
Senin – Sabtu : 7.30 – selesai
Jangka Waktu pelayanan
Sesuai dengan jenis Pemeriksaan
1. Gula Darah : 10 Menit
2. Darah Rutin : 30 Menit
3. Kimia Klinik : 120 Menit
4
Biaya/tarif
Gratis : Peserta BPJS FKTP Faskes 1 Puskesmas Tanah Baru
Tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023.
5
Produk pelayanan
1. Pemeriksaan Hematologi
2. Pemeriksaan Kimia Darah: Glukosa Darah, Cholesterol Total, Trigliserida, Asam Urat, SGOT, SGPT
3. Pemeriksaan Serologi
- Widal Test
- HIV, HBsAg, Sifilis
- Rapid Antigen C19
- Rapid Antibody C19
- IgG & Ig
- NS 1
4. Pemeriksaan Mikrobiologi
- BTA Mikroskopis
- TCM TB (rujuk sample)
- PCR C19 (rujuk sample)
5. Golongan Darah
6. Tes Kehamilan (hCG)
6
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara:
1. Langsung: yaitu langsung bertemu melalui lisan kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru
2. Tidak Langsung: yaitu pengaduan dan saran dapat dituliskan pada kotak saran yang telah tersedia di UPTD Puskesmas Tanah Baru. Adapun pengaduan dan saran yang disampaikan secara tidak langsung juga dapat disampaikan melalui elektronik pada:
· Scan Barcode Kotak Saran
· Facebook: Puskesmas Tanah Baru
· Instagram: pkmtanahbaru
· Telepon: (021) 78520052
· Call Center: 085776960009
· Email: puskesmastanahbaru3@gmail.com
· SIGAP: Sigap.depok.go.id
· S4PN: www. Lapor.go.id
· Web: https://pkmtanahbaru.depok.go.id
Catatan : Jika pasien keterbatasan untuk menulis atau membaca ataupun penyandang disabilitas maka akan dibantu oleh petugas pengelolaan pengaduan dan saran di UPTD Puskesmas Tanah Baru dalam menyampaikan pengaduan dan saran.
PENGELOLAAN PELAYANAN
7
Dasar hukum
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
8
Sarana, prasaranan dan/atau fasilitas
- Alat Hematology Analizer
- Fotometer
- Sentrifuge
- Mikroskop
- Rotator
- Wastafel dan Kran Cuci Tangan
- Set Lemari
- Kulkas
- Meja dan Kursi Sampling
- Komputer
- Printer
- Telepon
9
Kompetensi pelaksana
1. Pendidikan : D3 Analis Kesehatan
2. Memiliki SIP dan STR sebagai ATLM
3. Keahlian dan keterampilan :
· Mampu melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perorangan dan masyarakat
· Mampu mengoperasikan Komputer (Ms Office)
· Mampu berkomunikasi dengan baik
· Berpenampilan rapih dan sopan
10
Pengawasan internal
1) Penanggung Jawab Lintas Klaster
2) Kepala Puskesmas dalam lokakarya mini bulanan rutin.
3) Tim Audit Internal
11
Jumlah pelaksana
2 Orang ATLM
12
Jaminan pelayanan
Pasien yang dirujuk ke laboratorium mendapatkan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan form permintaan pemeriksaan laboratorium dan dikerjakan sesuai standar operasional prosedur.
13
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk identifikasi identitas, validasi hasil sehingga tidak ada hasil lab yang tertukar serta sesuai mutu dan keakuratan hasil Pemeriksaan Laboratorium
14
Evaluasi kinerja pelaksana
1) Dilakukannya Pemantapan Mutu Esternal (PME) oleh Laboratorium Pelaksana uji PME BBLK/ Labkes Provinsi Jabar
2) Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan minimal dilakuakan 1 (satu) kali dalam 1 tahun.
3) Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat setiap 6 bulan sekali untuk perbaikan kinerja dan mutu layanan.
4) PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas) Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota.
Sumber : UPTD Puskesmas Tanah Baru