
STANDAR PELAYANAN PEMBUATAN RUJUKAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS TANAH BARU
NOMOR : 445/0099/KPTS/TB/II/2022
TANGGAL : 28 Februari 2022
STANDAR
PELAYANAN PEMBUATAN RUJUKAN
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENYAMPAIAN PELAYANAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 |
Persyaratan
pelayanan |
Pasien
Baru :
Pasien Lama :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
Sistem,
mekanisme dan prosedur pelayanan |
Mendaftar Secara
Langsung : 1.
Pasien mengambil nomor antrian yang sudah disiapkan
oleh petugas pendaftaran; 2.
Pasien dilakukan screening kesehatan untuk risiko
Covid 19; 3.
Pasien menunggu panggilan sesuai nomor
antrian di pendaftaran 4.
Pasien dipanggil di pendaftaran : a.
Petugas menanyakan kepada pasien apakah sudah
pernah berobat atau belum b.
Jika pasien belum pernah berobat maka petugas
pendaftaran meminta pasien untuk memperlihatkan kartu identitasnya seperti
KTP/KK/KIA c.
Petugas menanyakan kepada pasien apakah
memiliki kartu BPJS d.
Jika pasien memiliki kartu BPJS maka pasien diminta
untuk memperlihatkan nomor kartu kepada petugas pendaftaran dan petugas
pendaftaran melengkapi identitas pasien serta melakukan autentifikasi. e.
Apabila pasien yang berobat merupakan pasien
lama maka petugas pendaftaran meminta pasien untuk memperlihatkan Kartu
Identitas Berobat (KIB) atau kartu BPJS. f.
Bagi pasien yang tidak membawa KIB, maka
pasien diminta menunjukkan kartu BPJS atau KTP. g.
Petugas pendaftaran menanyakan keperluan
pasien h.
Jika keperluan pasien untuk membuat surat
rujukan : a.
Rujukan Baru 1)
Pasien diberikan arahan oleh petugas
pendaftaran untuk periksa ke ruang pemeriksaan umum terlebih dahulu apakah
kondisi pasien memerlukan rujukan ke rumah sakit atau tidak sesuai dengan
keputusan dokter 2)
Jika pasien tidak memerlukan rujukan ke rumah
sakit maka pasien akan diberikan pengobatan terlebih dahulu di puskesmas 3)
Tetapi jika pasien memerlukan rujukan ke
rumah sakit maka pasien akan dibuatkan surat rujukan sesuai dengan keputusan
dokter (dengan catatan memiliki kartu BPJS aktif di faskes UPTD Puskesmas
Tanah Baru) 4)
Pasien didaftarkan dan menunggu panggilan
kembali untuk diperiksa di nurse
station dan ruang pemeriksaan umum 5)
Setelah pasien diperiksa apabila pasien
mendapatkan keterangan untuk dirujuk maka pasien ke bagian pendaftaran untuk dibuatkan
surat rujukan 6)
Kemudian surat rujukan dicetak oleh petugas
pendaftaran 7)
Tetapi apabila pasien tidak mendapatkan
keterangan rujukan dari dokter maka pasien menuju ke farmasi untuk diberikan
obat apabila pasien mendapatkan resep dari dokter. 8)
Pasien pulang. b.
Rujukan Lama 1)
Pasien memperlihatkan kartu kontrol dari
dokter rumah sakit 2)
Pasien didaftarkan 3)
Pasien dipersilahkan untuk duduk dan menunggu
panggilan kembali di nurse station 4)
Setelah pasien diperiksa, pasien ke bagian
pendaftaran untuk dibuatkan surat rujukan dan dicetak oleh petugas
pendaftaran 5)
Pasien pulang. Flowchat
Pasien Daftar Langsung
Ya tidak
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 |
Jangka
waktu pelayanan |
Jam
Pelayanan Pendaftaran Pagi : 1. Senin-Kamis
: 07.00-11.00 WIB 2. Jum’at-Sabtu
: 07.00-10.00 WIB Rujukan Baru : 10 menit Rujukan Lama : 5 menit |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 |
Biaya/tarif
|
Gratis untuk pasien peserta BPJS
dengan FKTP Tk 1 UPTD Puskesmas Tanah Baru Rp 2.000; untuk pasien umum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 |
Produk
pelayanan |
Pasien mendapatkan rujukan ke Jenjang
pelayanan lebih tinggi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 |
Penanganan,
pengaduan, saran dan masukan |
1) Pengaduan saran dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui kotak saran
yang terdapat didepan taman Toga puskesmas. 2) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan
langsung via media social ·
Facebook : Puskesmas Tanah Baru ·
Instagram :pkmtanahbaru ·
Telepon : (021) 78520052 ·
Call Center : 085776960009 ·
Email :puskesmastanahbaru3@gmail.com ·
SIGAP : Sigap.depok.go.id ·
S4PN : www. Lapor.go.id ·Web : https://pkmtanahbaru.depok.go.id |
Sumber : UPTD Puskesmas Tanah Baru