Standar Pelayanan Pemeriksaan Ibu Hamil UPTD Puskesmas Tanah Baru
STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN IBU HAMIL
No
Komponen
Uraian
PENYAMPAIAN PELAYANAN
1
Persyaratan Pelayanan
a. Terdaftar di pendaftaran sebagai pasien pelayanan KIA
b. Buku KIA (bagi yang sudah memiliki).
2
Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur
1. Ibu Hamil mendapatkan nomor antrian dari petugas pendaftaran
2. Ibu Hamil menunggu di ruang tunggu pendaftaran dan dilakukan pemanggilan oleh Petugas;
3. Ibu hamil menunggu di ruang tunggu klaster 2 (KIA)
4. Ibu hamil di panggil di ruang klaster 2 untuk dilakukan anamnesa, TTV dan pemeriksaan kehamilan
5. Pasien yang belum pernah melakukan pemeriksaan laboratorium, dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan kembali ke Ruang Klaster 2;
6. Ibu Hamil yang sudah dilakukan pemeriksaan, dilakukan konseling sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan;
7. Penegakan diagnosa kebidanan;
8. Pemeriksaan Skrining oleh dokter serta rujukan Internal bagi Ibu Hamil yang memiliki keluhan kesehatan lainnya;
9. Pasien umum melakukan pembayaran di loket pendaftaran dan untuk pasien BPJS dilakukan pengkaliman BPJS (Jika ada);
10. Pasien diarahkan ke farmasi untuk pengambilan vitamin.
11. Pasien pulang.
3
Jangka Waktu Pelayanan
Jika dilakukan pemeriksaan lab : 20 – 60 menit
Jika tidak dilakukan pemeriksaan lab : 10 – 15 menit
20 - 45 Menit Sejak Pasien masuk ruang Klaster 2.
4
Biaya/Tarif
a. Pasien umum :
Tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023.
b. BPJS/KIS sesuai ketentuan : gratis
5
Produk Pelayanan
Pemeriksaan Ibu Hamil sesuai standar
6
Penanganan, Pengaduan, Saran Dan Masukan
Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara:
1. Langsung: yaitu langsung bertemu melalui lisan kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru
2. Tidak Langsung: yaitu pengaduan dan saran dapat dituliskan pada kotak saran yang telah tersedia di UPTD Puskesmas Tanah Baru. Adapun pengaduan dan saran yang disampaikan secara tidak langsung juga dapat disampaikan melalui elektronik pada:
· Scan Barcode Kotak Saran
· Facebook: Puskesmas Tanah Baru
· Instagram: pkmtanahbaru
· Telepon: (021) 78520052
· Call Center: 085776960009
· Email: puskesmastanahbaru3@gmail.com
· SIGAP: Sigap.depok.go.id
· S4PN: www. Lapor.go.id
· Web: https://pkmtanahbaru.depok.go.id
Catatan : Jika pasien keterbatasan untuk menulis atau membaca ataupun penyandang disabilitas maka akan dibantu oleh petugas pengelolaan pengaduan dan saran di UPTD Puskesmas Tanah Baru dalam menyampaikan pengaduan dan saran.
PENGELOLAAN PELAYANAN
7
Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual
c. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita[1]
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
e. Pedoman Pelayanan Antenatal, Persalinan, Nifas dan Bayi Baru Lahir di Era Adaptasi Kebiasaan Baru
f. Peraturan Walikota Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok
8
Sarana Dan Prasarana
a. Ruang KIA : Meja, Kursi, PC, Printer serta ATK
b. Set Pemeriksaan Kesehatan Ibu
c. Set Pemeriksaan Kesehatan Anak
d. Set Pelayanan KB
e. Set AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim)
f. Set AKBK (Alat Kontrasepsi Bawah Kulit)
g. Set Pelayanan Imunisasi
h. Set Pelayanan IVA
i. Peralatan kesehatan lainnya sesuai dengan PMK No. 43 Tahun 2019
9
Kompetensi Pelaksana
Minimal D3 Kebidanan, memiliki SIP
10
Pengawasan Internal
a. Penanggung Jawab Klaster 2
b. Kepala Puskesmas dalam lokakarya mini bulanan rutin.
c. Tim Audit Internal
11
Jumlah Pelaksana
4 Bidan memiliki SIP dan STR
1 Dokter memiliki SIP dan STR
12
Jaminan Pelayanan
Didukung dengan sarana prasarana yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan tenaga yang berkompeten di bidangnya serta kpeastian layanan yang dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku di Puskesmas
13
Jaminan Keamanan Dan Keselamatan
a. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
b. Menggunakan peralatan sekali pakai ADS, Alkohol swab, dll.
c. Obat, Vaksin dan Alat Kontrasepsi yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluarsa)
d. Sarana prasarana yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan tenaga yang berkompeten di bidangnya
14
Evaluasi Kinerja Dan Pelaksana
a. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan minimal dilakuakn 1 (satu) kali dalam 1 tahun.
b. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat setiap 6 bulan sekali untuk perbaikan kinerja dan mutu layanan.
c. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota.
Tambahkanperwalpedomanpelayanan
Sumber : UPTD Puskesmas Tanah Baru