Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum di UPTD Puskesmas Tugu

UPTD Puskesmas Tugu berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Salah satu layanan utama yang tersedia adalah Pemeriksaan Umum, yang bertujuan untuk mendeteksi, mendiagnosis, dan memberikan penanganan medis yang sesuai bagi pasien. Berikut adalah standar pelayanan pemeriksaan umum di Puskesmas Tugu:

Persyaratan Pelayanan

Pasien wajib melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dan memenuhi standar administrasi, seperti:

  • Membawa kartu identitas (KTP/KK/BPJS/KIS)

  • Menunjukkan bukti pendaftaran online (jika mendaftar secara daring)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas melakukan skrining awal terhadap pasien untuk mendeteksi gejala batuk, pilek, demam, sakit tenggorokan, atau susah menelan. Jika ditemukan gejala tersebut, pasien akan diarahkan ke Poli ISPA.

  2. Jika tidak ada gejala di atas, pasien akan diarahkan ke ruang pemeriksaan umum sesuai antrian.

  3. Petugas pendaftaran akan mencatat data pasien sesuai dengan tujuan pemeriksaan.

  4. Petugas rekam medis akan mendistribusikan nomor antrian pasien secara elektronik.

  5. Pasien menunggu di ruang tunggu hingga dipanggil oleh petugas nurse station.

  6. Petugas akan memverifikasi identitas pasien berdasarkan data rekam medis.

  7. Dokter akan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik terhadap pasien.

  8. Jika diperlukan, dokter akan memberikan rujukan ke laboratorium atau tindakan medis lebih lanjut.

  9. Jika tindakan medis dibutuhkan, pasien akan diarahkan untuk melakukan pembayaran tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

  10. Dokter akan memberikan resep obat jika diperlukan, dan pasien dapat menebusnya di ruang farmasi.

  11. Setelah pemeriksaan selesai, pasien dapat meninggalkan ruang pemeriksaan umum.

Jangka Waktu Pelayanan

  • Waktu pemeriksaan umum: 10 - 20 menit.

  • Jika membutuhkan pemeriksaan laboratorium atau tindakan medis, waktu pelayanan berkisar antara 30 menit hingga 2 jam.

Biaya dan Tarif

  • BPJS: Gratis untuk peserta BPJS dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama di Puskesmas Tugu.

  • Umum:

    • KTP Depok: Rp. 10.000,-

    • KTP Luar Depok: Rp. 20.000,-

Biaya ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Walikota Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023.

Produk Pelayanan

  • Pemeriksaan kesehatan umum bagi seluruh masyarakat.

  • Rujukan ke spesialis atau pemeriksaan lanjutan jika diperlukan.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui beberapa cara:

  1. Secara langsung di UPTD Puskesmas Tugu.

  2. Melalui kotak saran online: bit.ly/PengaduanPuskesmasTugu.

  3. Melalui media sosial dan kontak berikut:

    • Website: pkmtugu.depok.go.id

    • Facebook: Puskesmas Tugu

    • Instagram: @pkm_tugu

    • Twitter: @pkmtugu

    • Hotline: 0821-2379-9072

    • Hotline Vaksinasi: 087749697809

    • Email: pkmtugu@gmail.com

    • LAPOR: www.lapor.go.id

Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan layanan pemeriksaan umum yang cepat, tepat, dan berkualitas di UPTD Puskesmas Tugu.

Sumber : UPTD Puskesmas Tugu

Berita Terbaru