Standar Pelayanan Pendaftaran di UPTD Puskesmas Tugu
Standar Pelayanan Pendaftaran di UPTD Puskesmas Tugu
UPTD Puskesmas Tugu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Berikut adalah standar pelayanan pendaftaran bagi pasien yang ingin berobat di Puskesmas Tugu.
Persyaratan Pelayanan
Membawa KTP/KK/BPJS (KIS)
Bukti Pendaftaran Online (untuk pasien yang mendaftar secara online)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pendaftaran
1. Pendaftaran Online
Pasien menunjukkan nomor pendaftaran online dari aplikasi (OSW atau mobile JKN).
Menyerahkan kartu berobat/KTP/KK/BPJS (KIS) ke loket pendaftaran.
Menunggu panggilan untuk menuju Nurse Station atau Ruang Pemeriksaan.
2. Pendaftaran Offline
Pasien mengambil nomor antrian secara langsung.
Menyerahkan kartu berobat/KTP/KK/BPJS (KIS) ke loket pendaftaran.
Pasien umum yang tidak memiliki BPJS wajib membayar retribusi sesuai ketentuan.
Menunggu panggilan untuk menuju Nurse Station atau Ruang Pemeriksaan.
Jangka Waktu Pelaksanaan
Pasien lama: 3 menit
Pasien baru: 5 menit
Mencetak rujukan: 5 menit
Biaya/Tarif
BPJS: Gratis untuk peserta BPJS Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Umum: Berdasarkan Peraturan Walikota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok:
KTP Depok: Rp. 10.000,-
KTP Luar Depok: Rp. 20.000,-
Produk Pelayanan
Pendaftaran pasien
Nomor antrian
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Kami sangat terbuka terhadap saran dan masukan dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Anda dapat menyampaikan pengaduan atau saran melalui beberapa cara berikut:
Secara langsung di UPTD Puskesmas Tugu.
Melalui kotak saran online di: bit.ly/PengaduanPuskesmasTugu
Melalui media sosial dan kontak resmi:
Website: pkmtugu.depok.go.id
Facebook: Puskesmas Tugu
Instagram: @pkm_tugu
Twitter: @pkmtugu
Hotline: 0821-2379-9072
Hotline Vaksinasi: 087749697809
Email: pkmtugu@gmail.com
LAPOR: www.lapor.go.id
Sumber : UPTD Puskesmas Tugu