Standar Pelayanan Pendaftaran UPTD Puskesmas Tanah Baru
- STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN PUSKESMAS
No
KOMPONEN
URAIAN
PENYAMPAIAN PELAYANAN
1
Persyaratan pelayanan
a. Foto copy KTP/KK/KIA
b. Kartu BPJS (Untuk pasien BPJS)
c. Membawa Kartu Berobat (untuk pasien lama)
d. Membawa buku KIA untuk pasien Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
e. Bukti pendaftaran online (untuk pasien yang mendaftar secara online)
2
Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan
1. Pasien diberikan nomor antrian sesuai dengan ruang pelayanan yang dituju;
2. Pasien mendaftar online menunjukkan bukti pendaftaran online;
3. Pasien menunggu panggilan pendaftaran sesuai nomor antrian;
4. Pasien melakukan pendaftaran :
Pasien Baru :
- Petugas meminta data fotocopy Kartu Keluarga/KTP pasien
- Pasien dilakukan wawancara guna mengisi identitas pasien
Pasien lama
a. Pasien didaftarakan oleh petugas pendaftaran dengan menunjukkan kartu berobat atau kartu jaminan
5. Pasien terdaftar sesuai ruang pelayanan yang dituju dan menunggu kembali di ruang tunggu;
3
Jangka waktu pelayanan
Jam Pelayanan Pendaftaran Pagi :
1. Senin-Kamis : 07.30-11.00 WIB
2. Jum’at-Sabtu : 07.30-10.00 WIB
Pendaftaran Pasien Lama : 4 menit
Pendaftaran Pasien Baru : 5-10 menit
4
Biaya/tarif
Gratis : BPJS dengan FKTP Tk 1 Puskesmas Tanah Baru
Umum : berbayar dengan tarif pendaftaran 10.000
5
Produk pelayanan
Pasien terdaftar untuk mendapatkan pelayanan
6
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara:
1. Langsung: yaitu langsung bertemu melalui lisan kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru
2. Tidak Langsung: yaitu pengaduan dan saran dapat dituliskan pada kotak saran yang telah tersedia di UPTD Puskesmas Tanah Baru. Adapun pengaduan dan saran yang disampaikan secara tidak langsung juga dapat disampaikan melalui elektronik pada:
· Scan Barcode Kotak Saran
· Facebook: Puskesmas Tanah Baru
· Instagram: pkmtanahbaru
· Telepon: (021) 78520052
· Call Center: 085776960009
· Email: puskesmastanahbaru3@gmail.com
· SIGAP: Sigap.depok.go.id
· S4PN: www. Lapor.go.id
· Web: https://pkmtanahbaru.depok.go.id
Catatan : Jika pasien keterbatasan untuk menulis atau membaca ataupun penyandang disabilitas maka akan dibantu oleh petugas pengelolaan pengaduan dan saran di UPTD Puskesmas Tanah Baru dalam menyampaikan pengaduan dan saran.
PENGELOLAAN PELAYANAN
7
Dasar hukum
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023
8
Sarana, prasaranan dan/atau fasilitas
1. Kursi ruang tunggu
2. Kursi roda
3. Mesin antrian
4. Komputer
5. Meja
6. Printer
7. Tempat sampah
8. Pengeras suara
9. Kartu pasien
10. AC
11. ATK
12. Buku ekspedisi
13. Wifi
14. Telephone
15. Jam dinding
16. Kalender
9
Kompetensi pelaksana
1. Pendidikan : SMA, D3, S1
2. Keahlian dan keterampilan :
a. Mampu mengoperasikan Komputer (Ms Office)
b. Mampu berkomunikasi dengan baik
c. Berpenampilan rapih dan sopan
10
Pengawasan internal
1. Penanggung Jawab Lintas Klaster
2. Kepala Puskesmas dalam lokakarya mini bulanan rutin.
3. Tim Audit Internal
11
Jumlah pelaksana
3 Petugas pendaftaran
12
Jaminan pelayanan
Jaminan
pelayanan yang memberikan kepastian layanan dilaksanakan sesuai dengan SOP.
Puskesmas saat ini sudah mempunyai SOP di masing-masing ruangan sesuai dengan
jenis layanan (dokumen pendukung).
13
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk kesesuaian pengisian Rekam Medis/identitas pasien dan terjamin kerahasiaannya.
14
Evaluasi kinerja pelaksana
1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan minimal dilakuakn 1 (satu) kali dalam 1 tahun.
2. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat setiap 6 bulan sekali untuk perbaikan kinerja dan mutu layanan.
3. PKP (Penilaian Kinerja Puskesmas Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota.
Sumber : UPTD Puskesmas Tanah Baru