Standar Pelayanan Pengaduan Dan Saran UPTD Puskesmas Tanah Baru

STANDAR PELAYANAN PENYAMPAIAN PENGADUAN DAN SARAN

No

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN PELAYANAN

Persyaratan Pelayanan

Seluruh pasien/masyarakat penerima layanan (pelanggan) di UPTD Puskesmas Tanah Baru

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.    Pelanggan menuliskan/menyampaikan pengaduan/saran melalui media yang disediakan paling lambat 30 hari setelah menerima pelayanan;

2.    Pelanggan menuliskan identitas secara lengkap sesuai formulir pengaduan;

3.    Pelanggan menuliskan pengaduan dan saran dalam bahasa yang santun;

4.    Pelanggan menunggu respon dari puskesmas;


3.

Jangka Waktu Pelayanan

Jam Pelayanan : Senin-Sabtu di jam kerja.

Paling lambat 60 hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap

4.

Biaya/tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya

5.

 Produk Pelayanan

Pasien dapat menyampaikan pengaduan dan saran kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar atau pengabaian kewajiban dan atau pelanggaran larangan .

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Ma?ukan

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara:

1.    Langsung: yaitu langsung bertemu melalui lisan kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru

2.    Tidak Langsung: yaitu pengaduan dan saran dapat dituliskan pada kotak saran yang telah tersedia di UPTD Puskesmas Tanah Baru. Adapun pengaduan dan saran yang disampaikan secara tidak langsung juga dapat disampaikan melalui elektronik pada:

·         Scan Barcode Kotak Saran

·         Facebook: Puskesmas Tanah Baru

·         Instagram: pkmtanahbaru

·         Telepon: (021) 78520052

·         Call Center: 085776960009

·         Email: puskesmastanahbaru3@gmail.com

·         SIGAP: Sigap.depok.go.id

·         S4PN: www. Lapor.go.id

·         Web: https://pkmtanahbaru.depok.go.id

 

Catatan : Jika pasien keterbatasan untuk menulis atau membaca ataupun penyandang disabilitas maka akan dibantu oleh petugas pengelolaan pengaduan dan saran di UPTD Puskesmas Tanah Baru dalam menyampaikan pengaduan dan saran.

PENGELOLAAN PELAYANAN

7

Dasar Hukum

Permen PAN RB Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

8

Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas

Penyampaian Pengaduan Secara Langsung :

1.    Meja Pengaduan dan saran

2.    Kursi pengaduan dan saran

Penyampaian Pengaduan Tidak Langsung dan elektronik :

1.    Formulir Pengaduan dan Saran

2.    Kotak Saran

3.    Pulpen dan alat tulis

4.    Handphone

5.    Internet/Wifi

9

Kompetensi Pelaksana

1.    Petugas pengelola pengaduan dan saran telah ditugaskan dalam SK sebagai penanggung jawab pengelola pengaduan dan saran.

2.    Petugas merupakan pegawai yang telah dilakukan pembinaan mengenai tugas dan fungsi sebagai pengelola pengaduan dan saran

10

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan oleh Ketua Pengelola Pengaduan dan Saran.
  2. Kepala UPTD Puskesmas.
  3. Penanggung Jawab Klaster 1 Manajemen
  4. Kepala Puskesmas dalam lokakarya mini bulanan rutin.
  5. Tim Audit Internal.

11

Jumlah Pelaksana

1.    Ketua: 1 orang

2.    Penanggung Jawab: 4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Pengaduan dan saran dapat tersampaikan dengan baik oleh seluruh pengguna layanan dan mendapatkan tanggapan atau respon dari petugas (syarat lengkap).

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Informasi tentang identittas pasien dijamin kerahasiaannya

2.    Pasien tetap dilayani dengan baik sesuai dengan kebutuhan nya

3.    Pengaduan dan saran yang masuk akan ditindak lanjuti secara personal kepada pengadu (tidak melibatkan pihak yang tidak berkepentingan)

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja dapat dilakukakan melalui :

1.    Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali

2.    Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan

3.    Survei kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

 

 

Sumber : UPTD Puskesmas Tanah Baru

Berita Terbaru