Standar Pelayanan UPTD Puskesmas Villa Pertiwi
Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, transparan, dan berkualitas kepada masyarakat, UPTD Puskesmas Villa Pertiwi telah menetapkan Standar Pelayanan sebagai pedoman bagi seluruh pengguna layanan.
Sebelum mendapatkan pelayanan, masyarakat diharapkan membawa identitas diri (KTP, KK, atau KIA) serta melakukan skrining awal BPJS bagi peserta JKN yang memenuhi kriteria. Alur pelayanan dimulai dari skrining kesehatan, pengambilan nomor antrean, pendaftaran dan verifikasi data, pemeriksaan awal oleh petugas, pemeriksaan oleh tenaga kesehatan, hingga pelayanan penunjang seperti laboratorium, farmasi, atau rujukan sesuai indikasi medis.
Pelayanan pendaftaran dibuka pada:
- Senin–Kamis: 07.30–13.00 WIB
- Jumat: 07.30–11.30 WIB
- Sabtu: 07.30–10.00 WIB
Estimasi waktu pelayanan berkisar 10–45 menit, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan pasien.
Pendaftaran bagi pemegang KTP Kota Depok tidak dipungut biaya, sedangkan masyarakat dengan KTP luar Depok dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp20.000. Untuk tindakan medis lainnya mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2025.
UPTD Puskesmas Villa Pertiwi menyediakan berbagai jenis layanan kesehatan, mulai dari pelayanan kesehatan ibu dan anak, kesehatan dewasa dan lansia, kesehatan gigi dan mulut, imunisasi, keluarga berencana, laboratorium, kefarmasian, penanganan penyakit menular, konseling kesehatan, hingga pelayanan gawat darurat.
Dengan adanya Standar Pelayanan ini, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur, waktu, biaya, serta jenis layanan yang tersedia sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepuasan bagi seluruh pengguna layanan.
Sumber : UPTD Puskesmas Villa Pertiwi