STANDAR PELAYANAN VAKSINASI COVID 19

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANAH BARU

NOMOR         : 445/0099/KPTS/TB/II/2022

TANGGAL     : 28 Februari 2022

 

 

STANDAR PELAYANAN VAKSINASI COVID 19

 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN PELAYANAN

1

Persyaratan Pelayanan

1)    KTP/KK

2)    Penyintas COVID-19, 1 bulan pasca sakit ringan atau 3 bulan pasca sakit sedang/berat

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

1)    Calon penerima vaksin COVID-19 telah melakukan registrasi ulang datang tepat waktu sesuai jadwal, mendapatkan nomor antrian;

2)    Meja 1 (Pendaftaran dan Verifikasi)

·         Calon penerima vaksin COVID-19 menunjukkan E-ticket dan bukti identitas lainnya untuk dilakukan verifikasi;

·         Jika identitas sudah terverifikasi, calon penerima vaksin melanjutkan ke Meja 2;

3)    Meja 2 (Format Skrining)

·         Petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan  fisik sederhana  untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid)

·         Jika calon  penerima  vaksin sehat, maka vaksinasi dapat dilanjutkan

·         Bila TUNDA, peserta bisa datang kembali setelah kondisi stabil

4)    Meja 3 (Vaksinasi)

Calon penerima vaksin diberikan vaksin COVID-19 secara aman

5)    Meja 4 (Pencatatan dan Observasi)

·         Petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi

·         Penerima vaksin diobservasi selama 15-30 menit untuk memonitor kemungkinan  KIPI

·         Penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi

6)     Peserta di perbolehkan pulang

Oval: Peserta vaksin
 

 

 

 

 

 

 


Oval: pulangRectangle: Rounded Corners: Peserta menunggu selama 15-30 menit


Rectangle: Rounded Corners: MEJA 4
Pencatatan & Observasi


Rectangle: Rounded Corners: Bila TUNDA, peserta bisa datang kembali setelah kondisi stabil


Rectangle: Rounded Corners: MEJA 3
Vaksinasi


Rectangle: Rounded Corners: MEJA 2
Skrining Kesehatan

3

Jangka Waktu Penyelesaian

40 menit

Hari Pelayanan :

Jumat dan Sabtu :09.00- selesai

4

Biaya/ tarif

Tidak dipungut biaya,gratis.

Pendanaan pelaksanaan vaksinasi program dibebankan pada APBN dan APBD berdasarkan  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)

 

5

Produk Pelayanan

Pelayanan Vaksinasi COVID-19

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat didepan taman Toga puskesmas.

2)  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media social

 

·      Facebook : Puskesmas Tanah Baru

·      Instagram :pkmtanahbaru

·      Telepon  : (021) 78520052

·      Call Center : 085776960009

·      Email :puskesmastanahbaru3@gmail.com

·      SIGAP  : Sigap.depok.go.id

·      S4PN : www. Lapor.go.id

·Web : https://pkmtanahbaru.depok.go.id

 

Sumber : UPTD Puskesmas Tanah Baru

Berita Terbaru