STANDAR PELAYANAN VAKSINASI COVID 19
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS TANAH BARU
NOMOR : 445/0099/KPTS/TB/II/2022
TANGGAL : 28 Februari 2022
STANDAR
PELAYANAN VAKSINASI COVID 19
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||||||||
|
PENYAMPAIAN PELAYANAN |
||||||||||||||
|
1 |
Persyaratan
Pelayanan |
1)
KTP/KK 2)
Penyintas COVID-19, 1 bulan pasca sakit ringan atau 3
bulan pasca sakit sedang/berat |
||||||||||||
|
2 |
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur |
1)
Calon penerima vaksin COVID-19 telah melakukan
registrasi ulang datang tepat waktu sesuai jadwal, mendapatkan nomor antrian; 2)
Meja 1
(Pendaftaran dan Verifikasi) ·
Calon penerima vaksin COVID-19 menunjukkan E-ticket dan
bukti identitas lainnya untuk dilakukan verifikasi; ·
Jika identitas sudah terverifikasi, calon penerima
vaksin melanjutkan ke Meja 2; 3)
Meja 2
(Format Skrining) ·
Petugas kesehatan melakukan anamnesa dan
pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan
mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid) ·
Jika calon penerima vaksin sehat, maka vaksinasi dapat
dilanjutkan ·
Bila TUNDA, peserta
bisa datang kembali setelah kondisi stabil 4)
Meja 3
(Vaksinasi) Calon penerima
vaksin diberikan vaksin COVID-19 secara aman 5)
Meja 4
(Pencatatan dan Observasi) ·
Petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi ·
Penerima vaksin diobservasi selama 15-30 menit untuk
memonitor kemungkinan KIPI ·
Penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi 6)
Peserta di
perbolehkan pulang
|
||||||||||||
|
3 |
Jangka
Waktu Penyelesaian |
40
menit Hari
Pelayanan : Jumat
dan Sabtu :09.00- selesai |
||||||||||||
|
4 |
Biaya/
tarif |
Tidak dipungut
biaya,gratis. Pendanaan pelaksanaan vaksinasi
program dibebankan pada APBN dan APBD berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10
tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi
Corona Virus Disease (COVID-19) |
||||||||||||
|
5 |
Produk
Pelayanan |
Pelayanan Vaksinasi COVID-19 |
||||||||||||
|
6 |
Penanganan
Pengaduan, Saran dan Masukan |
Pengaduan saran dan masukan
dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat didepan
taman Toga puskesmas. 2) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan
langsung via media social · Facebook : Puskesmas Tanah Baru · Instagram :pkmtanahbaru · Telepon : (021)
78520052 · Call Center : 085776960009 · Email :puskesmastanahbaru3@gmail.com · SIGAP : Sigap.depok.go.id · S4PN : www. Lapor.go.id ·Web
: https://pkmtanahbaru.depok.go.id |
||||||||||||
Sumber : UPTD Puskesmas Tanah Baru





