Dalam rangka penerapan perda kota depok no 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka Satgas KTR puskesmas yaitu petugas Promosi Kesehatan melakukan Pengawasan KTR di lingkungan puskesmas beji.

Dalam rangka penerapan perda kota depok no 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka Satgas KTR puskesmas yaitu petugas Promosi Kesehatan melakukan Pengawasan KTR di lingkungan puskesmas beji. 

Puskesmas merupakan salah satu dari 7 kawasan tanpa rokok yg tercantum dalam perda tersebut, sehingga lingkungan sekitar puskesmas harus bebas dari iklan rokok.


Sumber : UPTD Puskesmas Beji

Berita Terbaru