Deklarasi Kampung KTR: Komitmen Warga Tugu Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok
Depok, 25 Juni 2025 – UPTD Puskesmas Tugu bersama Dinas Kesehatan Kota Depok, didukung oleh Forum Komunikasi Kesehatan Sekolah (FKKS) dan Pokja Sehat Kelurahan Tugu, resmi membentuk dan mendeklarasikan Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kelurahan Tugu.
Pada kesempatan ini, sebanyak 5 RW yaitu RW 13, RW 14, RW 15, RW 16, dan RW 18 menyatakan komitmennya untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok. Kegiatan deklarasi dilaksanakan pada Rabu, 25 Juni 2025 bertempat di Aula RW 13, dan dihadiri oleh berbagai pihak yang turut berperan dalam mendukung terwujudnya Kampung KTR. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain tokoh masyarakat, kader kesehatan, perwakilan warga dari masing-masing RW, serta lintas sektor seperti Satgas KTR, Lurah Tugu, Kasi Kemas Kecamatan Cimanggis, Dinas Kesehatan Kota Depok, FKKS Kecamatan Cimanggis, Sekretaris FKDS Kota Depok, pengurus Satgas RW, ketua Pokja Sehat se-Kecamatan Cimanggis, tim dari UPTD Puskesmas Tugu, serta mahasiswa dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI).
Sebelumnya, pada tahun 2024, dua RW di Kelurahan Tugu yaitu RW 6 dan RW 17 telah lebih dulu mendeklarasikan diri sebagai Kampung KTR. Dengan penambahan 5 RW yang dideklarasikan tahun ini, kini total sudah ada 7 RW di wilayah Kelurahan Tugu yang berkomitmen untuk mewujudkan kawasan bebas asap rokok.
Apa Itu Kampung KTR?
Kampung KTR (Kawasan Tanpa Rokok) merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan terbebas dari paparan asap rokok. Program ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil, dari dampak buruk asap rokok.
Komitmen Bersama untuk Hidup Sehat
Dalam deklarasi ini, warga dari masing-masing RW berkomitmen untuk:
- Tidak merokok di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok
- Memasang papan atau tanda larangan merokok di tempat umum
- Mengajak warga lainnya untuk berhenti merokok atau meminimalkan paparan asap rokok di rumah dan lingkungan
- Menjadikan RW sebagai ruang yang aman dan sehat bagi keluarga dan anak-anak
Tanggapan Kepala UPTD Puskesmas Tugu
Kepala UPTD Puskesmas Tugu, dr. Wara Pamungkas, turut memberikan tanggapan dalam kegiatan tersebut:
“Luar biasa! Antusiasme masyarakat dalam pembentukan Kampung KTR ini sangat tinggi. Saat ini di Kota Depok telah terbentuk 26 Kampung KTR. Dengan penambahan 5 lokasi dari Kelurahan Tugu, maka jumlahnya menjadi 31 Kampung KTR se-Kota Depok. Dari total tersebut, 7 di antaranya berasal dari Kelurahan Tugu. Artinya, kontribusi masyarakat Kelurahan Tugu sangat signifikan. Terima kasih kami ucapkan kepada Kecamatan Cimanggis, FKKS Kecamatan Cimanggis, Kelurahan Tugu, Pokja Sehat, para RW (13, 14, 15, 16, dan 18), serta warga di RW 6 dan RW 17 yang sudah lebih dulu membentuk KTR. Semoga Kelurahan Tugu semakin sehat, semakin makmur, semakin besar, dan jaya.”
Ayo Wujudkan Tugu Bebas Asap Rokok!
Deklarasi Kampung KTR menjadi langkah awal yang sangat penting untuk mendorong perubahan perilaku di tingkat masyarakat. UPTD Puskesmas Tugu mengajak seluruh RW dan warga Kelurahan Tugu lainnya untuk ikut serta menyukseskan program ini sebagai bagian dari upaya Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat).
Bersama kita bisa, Tugu Bebas Asap Rokok bukan hanya harapan—tapi kenyataan.
Sumber : UPTD Puskesmas Tugu