Inspeksi Kesehatan Lingkungan Masjid Al Falah
Pengertian Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat. Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum, pada waktu – waktu tertentu berkumpul untuk melakukan ibadah keagamaan Islam. Jadi sanitasi tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Rabu, tanggal 19 Maret 2025 petugas UPTD Puskesmas Cilangkap melakukan kegiatan Inspeksi Tempat Fasilitas Umum (TFU) di masjid Al Falah yang beralamat di RW 03 Kelurahan Cilangkap, Tapos Depok
Sumber : Puskesmas Cilangkap