Inspeksi Kesehatan Lingkungan Masjid Al Falah

Pengertian Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat. Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum, pada  waktu  –  waktu  tertentu  berkumpul  untuk  melakukan  ibadah keagamaan  Islam. Jadi  sanitasi  tempat-tempat  umum  adalah  suatu  usaha  untuk mengawasi  dan  mencegah  kerugian  akibat  dari  tempat-tempat  umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit.  Rabu, tanggal 19 Maret 2025 petugas UPTD Puskesmas Cilangkap melakukan kegiatan Inspeksi Tempat Fasilitas Umum (TFU) di masjid Al Falah yang beralamat di RW 03 Kelurahan Cilangkap, Tapos Depok

Sumber : Puskesmas Cilangkap

Berita Terbaru