Kunjungan dan Pembinaan KTR di gerai mini market Cilangkap

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara konsisten terus melakukan pengawasan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR ditetapkan pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. UPTD Puskesmas Cilangkap mendukung upaya Pemerintah Kota Depok melakukan pengawasan implemetasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan salah satu cara yaitu dengan melakukan kegiatan kunjungan pembinaan ke salah saut gerai minimarket di wilayah kerja UPTD Puskesmas Cilangkap. Kegiatan ini dilakukan oleh petugas Promosi Kesehatan (promkes) UPTD Puskesmas Cilangkap, Depok. Petugas Promkes UPTD Puskesmas Cilangkap menghimbau bagi gerai Minimarket yang menjual rokok untuk menutupi stand rokok yang dijualnya dengan tirai dan melarang penjualnya untuk menjual rokok bagi ibu hamil dan anak di bawah usia 17 tahun.

Sumber : Puskesmas Cilangkap

Berita Terbaru