Pelayanan Vaksin Covid-19 di UPTD Puskesmas Villa Pertiwi

Pelayanan Vaksin Covid 19 di UPTD Puskesmas Villa Pertiwi dilaksanakan hampir disetiap pekan. Pelaksanaan Vaksin biasanya diadakan pada hari senin s/d Kamis dengan jenis vaksin yang berbeda setiap harinya. Vaksin diadakan di Balai RW 16 (belakang Puskesmas Villa Pertiwi) untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan antara masyarakat yang ingin vaksin dengan masyarakat yang ingin berobat. Hal ini disebabkan kegiatan vaksin dan kegiatan pelayanan umum puskesmas dilakukan dalam satu waktu yang sama. Jadwal pelaksanaan vaksin selama sepekan biasanya akan disebarkan melalui media online (grup whatsapp, Intagram dan web) dua atau satu hari sebelumnya.


Dalam pelaksanaanya masyarakat dapat daftar langsung ke lokasi untuk mengambil nomor antrian yang telah disediakan. Masyarakat yang mendapatkan vaksin dosis pertama diluar Puskesmas dan ingin mendapatkan vaksin dosis kedua di Puskesmas bisa dengan cara menunjukkan kartu vaksin dan fotokopi KTP atau fotokopi KK. Masyarakat yang mendapatkan vaksin pertama diluar diberikan kuota khusus dengan jumlah yang terbatas. Pada kenyataannya lebih banyak masyarakat yang mendapatkan vaksin pertama diluar sehingga sering terjadi masyarakat kehabisan nomor antrian. Jumlah kuota vaksin yang disediakan rata-rata mencapai 100 kuota keatas terdiri dari kuota luar dan dalam. 


Peserta yang telah mendapatkan nomor antrian akan dipanggil sesuai nomor urut untuk masuk ke dalam Balai RW 16. Peserta vaksin tidak semuanya langsung masuk ke dalam gedung karena untuk mencegah kerumunan didalam sehingga peserta menunggu diluar gedung. Peserta dengan penyandang disabilitas, dan ibu hamil didahulukan karena merupakan kelompok rentan dan peserta prioritas. setelah dilakukan penyuntikan maka peserta duduk kembali untuk dilakukan observasi apakah memiliki KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) atau tidak. 


Selama pelaksanaan peserta wajib menerapkan protokol kesehatan ddengan salah satunya wajib menggunakan masker. Diharapkan juga peserta yang masuk hanya 1 tanpa pengantar kecuali dengan kondisi khusus seperti lansia sulit berpindah tempat, penyandang disabilitas dan alasan khusus lainnya. Peserta yang ingin mendapatkan informasi terkait sertfikat vaksin dapat terlayani juga oleh petugas yang berjaga. Peserta vaksin boleh berKTP luar depok dengan domisili di Depok, hal ini dikarenakan fokus utama adalah wilayah depok sendiri agar mencapai target vaksin yang diinginkan.

Sumber : UPTD Puskesmas Villa Pertiwi

Berita Terbaru