Pembentukan Pos UKK - Pengasinan


Pada umumnya, para pekerja sektor informal kurang memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya di lingkungan kerjanya. Menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Bab XII menyatakan bahwa upaya kesehatan bertujuan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.Untuk itu, perlu dilakukan melalui Upaya Kesehatan Kerja (UKK). Pada tanggal 5 Juli Tahun 2023, UPTD Puskesmas Pengasinan dan Dinas Kesehatan Kota Depok melakukan peresmian Pos UKK di wilayah Kelurahan Pengasinan. Pos UKK didirikan pada usaha laudry dan katering, Maharani Premiere Laundry dan Kedai Maharani. Tujuan di bentuknya Pos UKK ialah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal utamanya di dalam upaya promotif, preventif untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja. Kegiatan pelayanan UKK di puskesmas yaitu pendataan dan pelayanan kesehatan.

Sumber : UPTD Puskesmas Pengasinan

Berita Terbaru