PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS, PUSKESMAS SUKATANI
Depok – Puskesmas
Sukatani bekerjasama dengan PT Sinar Agung Kreasi Utama selaku transpoter dan
PT Trigunapratama Pratama Abadi selaku pihak pemusnah untuk pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pengelolaan LB3 harus dilakukan sesuai PP 101 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun
2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Proses pengelolaan limbah di masa pandemi
Covid-19 ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri LHK No.
SE.2/MENLKH/PSLB3/PLB3.3/3/2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan
Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona
Virus Disease 2019.
Kepala Puskesmas Sukatani Rika
Astiti bersama Penanggung Jawab Kesehatan Lingkungan puskesmas Yuyun Andiyana
melakukan kunjungan kerja ke PT Trigunapratama Abadi di Karawang , Jawa Barat
pada Selasa (08/06/2021). Kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat secara
langsung bagaimana proses pemusnahan limbah medis tersebut.
"Jenis limbah B3 di antaranya masker
medis, sarung tangan medis, baju pelindung diri (APD), kain kassa, jarum suntik
dan dari laboratorium termasuk didalamnya limbah penanganan Covid-19,"
ujar PJ Kesling Puskesmas, Yuyun Andiyana.
Dengan kunjungan ini puskesmas dapat melihat
secara langsung bahwa PT Sinar Agung Kreasi Utama dan PT Trigunapratama Pratama
Abadi melakukan pengelolaan limbah B3 dengan baik dan benar.
Editor : Yuyun Andiyana, PJ
Kesling Puskesmas Sukatani
Sumber : UPTD Puskesmas Sukatani