PENJAMINAN KESEHATAN DAERAH
Dalam rangka penyesuaian kebijakan penjaminan kesehatan daerah, mulai Tahun 2026 Pemerintah Kota Depok akan menerapkan perubahan Penyelenggaraaan Jaminan Kesehatan Kota Depok.Sasaran penerima manfaat jaminan Kesehatan diprioritaskan pada masyarakat miskin dan rentan, dengan mengacu pada masyarakat yang masuk dalam Desil 1-5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Sumber : UPTD Puskesmas Pasir Putih