Penyuluhan UHC
UHC adalah singkatan dari Universal health Coverage atau setelah dialihbahasakan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia dalam Renstra Kemenkes 2015-2019 menjadi “Jaminan Kesehatan Semesta” dan sudah mulai di implementasikan di Indonesia sejak penyelenggaraan program JKN pada Januari 2014.
Secara umum UHC merupakan sistem kesehatan yang memastikan setiap warga dalam memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau. Terdapat dua elemen inti dalam UHC yakni akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.
Secara definisi, ada tiga tujuan dari UHC, antara lain:
- Kesetaraan dalam mengakses layanan kesehatan, semua orang akan mendapatkan layanan yang mereka butuhkan, tidak hanya terbatas bagi mereka yang dapat membayar layanan tersebut;
- Kualitas layanan kesehatan yang diberikan harus cukup baik sehingga kondisi kesehatan penerima layanan akan semakin baik;
- Masyarakat terlindungi dari risiko finansial, memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan tidak akan memberikan pengaruh secara signifikan pada kondisi keuangan penerima layanan Tujuan UHC selain dengan meningkatkan kualitas pelayanan di layanan kesehatan juga dengan memperluas cakupan kepesertaan dengan memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia menjadi peserta dalam program JKN. Rabu, tanggal 21 Agustus 2024 Petugas Administrasi UPTD Puskesmas melakukan kegiatan penyuluhan tentang UHC
Sumber : Puskesmas Cilangkap