Program Pemberian Obat Pencegahan Masal (POPM) Kecacingan Tahun 2022
Kegiatan
Pemberian Obat Pencegahan Massal
(POPM) Cacing yaitu tablet/syr Albendazol yang terintegrasi dengan pemberian kapsul
vitamin
A yang biasanya dilaksanakan setiap
bulan Februari dan Agustus, tetapi karena adanya Keputusan Menteri kesehatan tentang pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada anak usia
6 (Enam) s.d 11(Sebelas) tahun maka waktu pelaksanaan POPM Cacingan di Kota Depok dilaksanakan di Bulan Maret untuk periode 1 (Satu) dan di Bulan
September untuk Periode 2 (Dua) di Tahun
2022.
Pemberian
Obat Pencegahan Massal ( POPM) Cacing sesuai dengan kegiatan rutin Posyandu
setiap bulan yaitu pada kegiatan Pemantauan Pertumbuhan dan Perkembangan
Balita. Kegiatan pemberian tablet / syrup Albendazol di Posyandu tetap
berpedoman kepada penetapan status wilayah (RW PSKS) dari Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Depok sebagai berikut :
a. Apabila
termasuk RW PSKS, maka :
i. Jika
dalam wilayah Rukun Tetangga (RT) terdapat 1 (satu) atau lebih kasus konfirmasi positif aktif, maka tidak
ada kegiatan berkumpul. Pemberian tablet / syrup Albendazol langsung diberikan
ke rumah balita oleh kader sekaligus melakukan pemantauan pertumbuhan dan
perkembangan balita;
ii. Jika
dalam wilayah RT tidak terdapat kasus konfirmasi positif aktif, maka pemberian
tablet / syrup Albendazol dilakukan Kelompok Penimbangan (Pokbang) di wilayah
RT;
b. Apabila tidak termasuk RW PSKS, maka pemberian tablet / syrup Albendazol dilakukan di Posyandu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Rangkaian
kegiatan pemberian tablet/syr Albendazol
di POSYANDU sama seperti rangkaian kegiatan pemantauan pertumbuhan dan
perkembangan balita, dimulai 1 (satu) hari sebelum hari Posyandu, hari H
pelaksanaan Posyandu dan 1 (satu) hari setelah hari Posyandu. Adapun protokol
kesehatan yang harus diterapkan saat pelaksanaan pemberian tablet/syr Albendazol sebagai berikut:
A. Hari
sebelum Posyandu (H-1)
Protokol yang harus diterapkan adalah:
1.
Kader
-
Berkoordinasi dengan Kelurahan dan Satuan Tugas
(Satgas) Kampung Siaga Covid-19
-
Kader yang akan bertugas harus berbadan sehat
dan berusia < 50 tahun
-
Mengidentifikasi sasaran dan memasukkan ke
dalam format yang sudah diberikan oleh petugas kesehatan
-
Menyusun jadwal balita datang ke Posyandu
berdasarkan RT atau domisili sasaran balita
- Mengumumkan hari buka dan jadwal melalui
undangan resmi online melalui
Whatsapp Group atau menghubungi secara pribadi orangtua/pengasuh
-
Menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) kader yang
bertugas
-
Menyiapkan tablet/syr Albendazol dan lokasi
seperti tenda dan bangku tunggu ibu
balita serta membuat alur, jarak layanan minimal 1 meter, sarana Cuci Tangan
Pakai Sabun (CTPS), dan mendisinfeksi area
2.
Petugas
Kesehatan
-
Memastikan semua ibu sasaran balita sudah
menerima informasi jadwal untuk hari H
-
Memastikan ketersediaan dan kondisi tablet/syr
Albendazol sejumlah sasaran yang ada
-
Memastikan jika ada anak usia 6 – 12 tahun
yang datang ke posyandu sudah melewati masa minimal 14 hari sejak si anak
menerima vaksinasi COVID-19.
- Memastikan semua prasarana hari H sudah tersedia seperti APD kader dan petugas kesehatan, tenda, bangku tunggu, sarana CTPS, thermogun dan area posyandu sudah terdisinfeksi.
B. Hari Posyandu/Pokbang (H)
1.
Kader
- Memeriksa suhu tubuh ibu/pendamping balita dan
balita. Jika suhu > 37,3°C atau
mempunyai gejala batuk/pilek/demam dilarang masuk ke area pelayanan Posyandu
-
Sebelum memasuki area Posyandu/Pokbang
melakukan CTPS atau menggunakan hand
sanitizer
-
Di area pelayanan Posyandu/Pokbang tidak lebih
dari 10 orang (petugas dan pengunjung)
- Syrup Albendazol diberikan kepada ibu
/pendamping balita dengan sendok obat takaran 5 ml LANGSUNG diberikan kepada
bayi - balitanya
- Tablet Albendazol diberikan dengan pingset/pencapit oleh kader kepada ibu /pendamping balita setelah digunting kemasan tabletnya oleh kader, dan ibu/pendamping balita LANGSUNG memberikan tabletnya kepada balitanya
2.
Petugas Kesehatan
- Melakukan monitoring kegiatan pemberian tablet/syr Albendazol .
C. Hari setelah Posyandu/Pokbang (H+1)
1.
Kader
-
Melakukan sweeping
bagi sasaran balita yang tidak hadir pada hari H dengan perjanjian
- Menyampaikan laporan data pemberian obat Albendazol pada petugas kesehatan Puskesmas
2.
Petugas Kesehatan
-
Memastikan kader telah melaksanakan sweeping pemberian obat Albendazol
-
Mengingatkan kader untuk mengirim laporan data
pemberian obat Albendazol
- Melakukan validasi data dari kader per posyandu.
Rangkaian
kegiatan pemberian tablet/syr Albendazol di TK / PAUD dan SD / MI dapat dilaksanakan jika sekolah melakukan PTMT
( Pembelajaran Tatap Muka Terbatas), jika tidak melakukan PTMT maka pemberian
obat Albendazol dilaksanakan di posyandu atau sweeping oleh petugas kesehatan
dan kader. Adapun protokol kesehatan yang
harus diterapkan saat pelaksanaan pemberian tablet/syr Albendazol sama dengan pemberian di POSYANDU.
Sumber : UPTD Puskesmas Sukmajaya