Puskesmas Jatijajar mulai melakukan Vaksin COVID-19 bagi pra lansia, pendamping lansia, Orang Dengan Gangguan Jiwa dan Penyandang Disabilitas
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan Kota
Depok pada tanggal 3 Juni 2021 maka UPTD Puskesmas Jatijajar akan melakukan vaksin
COVID-19 bagi pra lansia dengan sasaran masyarakat wilayah kelurahan jatijajar
usia 50 tahun keatas.
Selanjutnya untuk pendamping lansia yaitu 1 orang warga
yang berusia 18-49 tahun dengan membawa 2 orang lansia yang akan melakukan
vaksinasi juga. Untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan penyandang disabilitas
juga bisa melakukan vaksin COVID-19.
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk melakukan
vaksinasi adalah mengisi link : http://bit.ly/PENDAFTARANVAKSINCOVJJR
. Setelah mengisi link tersebut maka petugas akan menghubungi peserta terkait waktu
akan dilakukannya vaksinasi. Setelah peserta vaksin di hubungi maka pada saat
peserta akan di vaksin wajib membawa Fotokopi KTP dan BPJS/KIS.
Sumber : UPTD Puskesmas Jatijajar