Sosialisasi Penyesuaian Penerapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok
Yulia Chaironi
selaku Kepala Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas
Cimanggis mengatakan penyesuaian tarif layanan berdasarkan Peraturan Wali Kota
Depok Nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penerapan Tarif Pelayanan
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok,
dalam rangka peningkatan kualitas dan mutu layanan di UPTD Puskesmas yang
berada di Kota Depok khususnya bagi Puskesmas Cimanggis terhitung mulai 7
Agustus 2023.
Penyesuaian tarif
layanan tersebut tidak berpengaruh pada pasien anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penyesuaian tarif layanan ini memiliki tujuan lain yaitu mendorong masyarakat untuk
mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat
(KIS) agar masyarakat memiliki rencana jaminan kesehatan.
Yulia Chaironi juga
menyampaikan, bahwa dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan
layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan
pengembangan layanan perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 61 Tahun 20106 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan
Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
Selain bertujuan
untuk mendorong masyarakat mengikuti program JKN sebagai perencanaan kesehatan,
penyesuaian tarif layanan di Puskesmas juga membantu penertiban administrasi
antara masyarakat Kota Depok dengan Masyarakat luar Kota Depok, tutur Yulia
Chaironi saat sosialisasi penyesuaian tarif layanan pada hari ini Kamis, 3
Agustus 2023 di Ruang Runggu UPTD Puskesmas Cimanggis. (Ppt)
Sumber : UPTD Puskesmas Cimanggis