Survey Kepuasan Masyarakat
Ceritakan pengalaman anda bersama kami melalui barcode berikut atau melalui link https://bit.ly/SKMPONDOKSUKMAJAYA2024
Sumber : UPTD Puskesmas Pondok Sukmajaya
Ceritakan pengalaman anda bersama kami melalui barcode berikut atau melalui link https://bit.ly/SKMPONDOKSUKMAJAYA2024
Sumber : UPTD Puskesmas Pondok Sukmajaya
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik, Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. sebagai salah satu penyelenggara pelayana publik, UPTD Puskesmas Villa Pertiwi melakukan kegiatan survei kepuasan masyarakat yang dapat diakses oleh masyarakat langsung melalui link https://bit.ly/pkmvilper-IKM.
Sumber : UPTD Puskesmas Villa Pertiwi