Zona Integritas
Zona Integritas
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang
diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai
komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam
hal pencegahan korupsi dan peningkatan
kualitas pelayanan publik, di mana terdiri dari dua elemen berikut:
Menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi (Menuju WBK)
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
(Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang
memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan
sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju
WBBM)
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit
kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan
sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja,
dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Zona
Integritas memiliki dasar hukum yaitu Permenpan pembangunan ZI WBK/WBM yang
terdiri atas
- UU
28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
- UU
31/1999 tentang Pemberantasan Tindak korupsi.
- UU/30/2002
tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi.
- UU
14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
- UU
25/2009 tentang Pelayanan Publik
- UU
60/2008 tentang Sistem pengendalian internal pemerintah.
- Permenpan-RB
No. 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI)
Sumber : UPTD Puskesmas Sawangan