Standar Pelayanan Notifikasi Pemenuhan Komitmen Ijin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit

Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan

Bahan yang harus disiapkan :

- Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Tenaga Entomolog/tenaga kesling yang telah mempunyai sertifikat pelatihan di bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, serta memiliki surat rekomendasi praktik dari organisasi profesi entomologi kesehatan

- Daftar sarana usaha berupa ruangan, bahan, dan peralatan sesuai dengan standar

- Daftar SDM pelaksana berkualifikasi paling rendah SMP/ sederajat yang memiliki sertifikasi pelatihan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang diselenggarakan pemerintah dan/atau organisasi profesi entomologi kesehatan

- Pemohon pendaftaran melalui OSS

- Mengupload Administrasi Umum

- Mengupload Sarana dan peralatan yang dimiliki.

- Mengupload Sumber Daya Manusianya (SDM)

- Mengupload struktur organisasi 

Verifikasi pemenuhan persyaratan dilakukan oleh Dinas Kesehatan

Dikembalikan ke sistem bila ada perbaikan

Bila semua terpenuhi/ lengkap lanjut Visitasi yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan

Visitasi keperusahaan melihat kelengkapan SOP dll

Hasil visitasi di upload setelah ditanda tangani oleh kepala dinas

- Setelah verifikasi dan tidak ada perubahan

- 2 hari kemudian Visitasi lokasi kegiatan

- 2 hari setelah visitasi membuat laporan untuk ditanda tangani oleh Kepala Dinas.

- Diupload kembali ke OSS berupa draf ke DPMPTSP

Notifikasi Pemenuhan Komitmen Ijin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit