Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan
Bahan yang harus disiapkan :
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Tenaga Entomolog/tenaga kesling yang telah mempunyai sertifikat pelatihan di bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, serta memiliki surat rekomendasi praktik dari organisasi profesi entomologi kesehatan
- Daftar sarana usaha berupa ruangan, bahan, dan peralatan sesuai dengan standar
- Daftar SDM pelaksana berkualifikasi paling rendah SMP/ sederajat yang memiliki sertifikasi pelatihan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang diselenggarakan pemerintah dan/atau organisasi profesi entomologi kesehatan
- Pemohon pendaftaran melalui OSS
- Mengupload Administrasi Umum
- Mengupload Sarana dan peralatan yang dimiliki.
- Mengupload Sumber Daya Manusianya (SDM)
- Mengupload struktur organisasi
Verifikasi pemenuhan persyaratan dilakukan oleh Dinas Kesehatan
Dikembalikan ke sistem bila ada perbaikan
Bila semua terpenuhi/ lengkap lanjut Visitasi yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan
Visitasi keperusahaan melihat kelengkapan SOP dll
Hasil visitasi di upload setelah ditanda tangani oleh kepala dinas
- Setelah verifikasi dan tidak ada perubahan
- 2 hari kemudian Visitasi lokasi kegiatan
- 2 hari setelah visitasi membuat laporan untuk ditanda tangani oleh Kepala Dinas.
- Diupload kembali ke OSS berupa draf ke DPMPTSP
Gratis
Notifikasi Pemenuhan Komitmen Ijin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit