Standar Pelayanan Notifikasi Pemenuhan Komitmen Ijin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit IP2VBP2

Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan

Bahan yang harus disiapkan :

- Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Tenaga Entomolog/tenaga kesling yang telah mempunyai sertifikat pelatihan di bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, serta memiliki surat rekomendasi praktik dari organisasi profesi entomologi kesehatan

- Daftar sarana usaha berupa ruangan, bahan, dan peralatan sesuai dengan standar

- Daftar SDM pelaksana berkualifikasi paling rendah SMP/ sederajat yang memiliki sertifikasi pelatihan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang diselenggarakan pemerintah dan/atau organisasi profesi entomologi kesehatan

- Pemohon pendaftaran melalui OSS

- Mengupload Administrasi Umum

- Mengupload Sarana dan peralatan yang dimiliki.

- Mengupload Sumber Daya Manusianya (SDM)

- Mengupload struktur organisasi 

Verifikasi pemenuhan persyaratan dilakukan oleh Dinas Kesehatan

Dikembalikan ke sistem bila ada perbaikan

Bila semua terpenuhi/ lengkap lanjut Visitasi yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan

Visitasi keperusahaan melihat kelengkapan SOP dll

Hasil visitasi di upload setelah ditanda tangani oleh kepala dinas

- Setelah verifikasi dan tidak ada perubahan

- 2 hari kemudian Visitasi lokasi kegiatan

- 2 hari setelah visitasi membuat laporan untuk ditanda tangani oleh Kepala Dinas.

- Diupload kembali ke OSS berupa draf ke DPMPTSP

Notifikasi Pemenuhan Komitmen Ijin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit