Standar Pelayanan Penerbitan Persetujuan Teknis Izin Aktivitas Rumah Sakit

Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan

Pelaku usaha dalam mengurus proses perizinan berusaha disesuaikan dengan kondisi yang dibutuhkan terdiri dari :

1. Izin Baru

2. Perpanjangan Izin

3. Perubahan Izin

Pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) sesuai dengan Permenkes 14 Tahun 2021 harus melampirkan dokumen sebagai berikut :

1. Administrasi Umum :

a. Persyaratan Umum

1) Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit

2) Dokumen Profil Rumah Sakit

b. Persyaratan Izin Baru

1) Dokumen Persyaratan Umum Point 1.a

2) Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit

3) Surat Keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat

c. Persyaratan Perpanjangan Izin

1) Dokumen Persyaratan Umum point 1.a

2) Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku,

3) Dokumen Bukti Akreditasi

d. Persyaratan Perubahan Izin

1) Dokumen Persyaratan Umum point 1.a

2) Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku

3) Dokumen surat pernyataan penggantianbadan hukum, nama Rumah Sakit, kepemilikan modal, jenis Rumah Sakit, klasifikasi Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit

4) Dokumen perubahan NIB

2.Tekhnis 

a. Persyaratan Izin Baru

1) Dokumen Feasibility Study (FS)

2) Dokumen Detail Engineering Design (DED)

3) Master Plan

4) Dokumen / bukti uji fungsi dan / atau uji coba untuk alat kesehatan baru.

5) Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.

b. Persyaratan Perpanjangan Izin atau Perubahan Izin.

1) Master Plan

2) Dokumen / bukti uji fungsi dan / atau uji coba untuk alat kesehatan baru.

3) Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.

3.Lokasi

a. Informasi geotag Rumah Sakit

b. PKKPR

4.Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan :

1. Dokumen Self Assessment bangunan dan prasarana

2. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan

3. Dokumen SK Tempat Tidur Rumah Sakit yang ditandatangani pimpinan Rumah Sakit, menjelang tentang : Total Tempat Tidur, Tempat Tidur Kelas Standar (Sesuai Kepesertaan JKN), Tempat Tidur Rawat Inap (Selain Kepesertaan JKN), Tempat Tidur Intensif; Tempat tidur isolasi.

5.Struktur Organisasi SDM dan SDM :

1) Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit

2) Dokumen Self Assessment SDM(Lampiran surat Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan nomor YR.05.01/III.3/3745/2021)

3) Dokumen SIP semua Tenaga Kesehatan Rumah Sakit

6.Pelayanan :

1) Dokumen Self Assesment Pelayanan (Lampiran PP 47 tahun 2021)

14 X 24 jam hari kerja sejak dokumen permohonan lengkap masuk

Persetujuan Teknis Izin Aktivitas Rumah Sakit