Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan
Daftar Persyaratan :
1. NIK Daerah Kota Depok;
2. NIK diluar Daerah Kota Depok;
3. Lokasi/tempat kejadian di wilayah Kota Depok;
4. Surat keterangan dari kepolisian/pamong praja/PD terkait menyangkut kronologi kejadian;
5. Surat keterangan perawatan dari Puskesmas Daerah Kota dan/atau Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota;
6. Rekomendasi PD yang menyelenggarakan urusan bidang sosial yang menyatakan kasus tersebut termasuk kriteria PPKS; dan
7. Bagi orang dengan gangguan jiwa dan PPKS yang tidak memiliki identitas (NIK), harus dibuktikan dengan surat keterangan penduduk rentan yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
3 X 24 jam hari kerja sejak dilakukan perawatan
Gratis