Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan
1. Pelaku usaha telah memiliki NIB yang terbit melalui aplikasi OSS
2. Syarat khusus :
a. Data Sarana dan Prasarana
b. Data Bangunan
c. Data Obat-obatan dan bahan habis pakai
d. Data SDM
e. Data Jenis Pelayanan Kesehatan di Klinik
f. Dokumen Surat Izin Praktek (SIP) atau STR aktif dan screenshoot kecukupan SKP tenaga kesehatan
g. Dokumen Perjanjian Kerjasama Pembuangan limbah bahan pakai berbahaya dan beracun (B3)
h. Dokumen izin Memperkerjakan Tenaga Asing (MTA) bila memperkerjakan tenaga warga negara asing
1. Penerbitan NIB
Sebelum melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS.
2. Penyampaian persyaratan izin
Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan persyaratan izin (standar usaha berdasarkan PMK 14 tahun 2021) ke sistem OSS.
3. Verifikasi
Sistem OSS meneruskan kepada DPMPTSP Kota Depok untuk dilakukan verifikasi. DPMPTSP meneruskan ke Dinas Kesehatan Kota Depok untuk dilakukan verifikasi.
Verifikasi Dinas Kesehatan Kota Depok berupa :
a. survei Lokasi;
b. kelengkapan dan kesesuaian syarat khusus.
4. SertifikasiDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
a. Bila memenuhi persyaratan maka Dinas Kesehatan Kota Depok menerbitkan Rincian Teknis sebagai rekomendasi untuk penerbitan Sertifikat Standar yang akan diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP;
b. Bila belum memenuhi persyaratan, maka dikembalikan dan dilakukan perbaikan oleh Pelaku Usaha.
21 (Dua Puluh Satu) hari bila Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan Persyaratan Verifikasi sesuai ketentuan
Gratis
Rincian Teknis Izin Operasional Klinik