Standar Pelayanan Rekomendasi Penutupan Apotek

Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan

1. Foto copy KTP Pemilik dan Penanggung Jawab

2. Foto copy SIPA

3. Foto copy Surat Izin Apotek (SIA) lama

4. Foto copy akte perjanjian kerjasama Apoteker penanggung jawab dengan pemilik modal

5. Asli surat pemutusan kerjasama antara apoteker penanggung jawab dan pemilik modal dengan 2 orang saksi (Bermaterai)

6. Daftar dan jumlah resep dan barang – barang administrasi lainnya yang akan dimusnahkan

7. Daftar Obat yang akan dimusnahkan

8. Daftar obat dan alat kesehatan lainnya yang diserahkan ke apotek/ Instalasi Farmasi Klinik atau RS lain yang memiliki SIA dan SIPA

9. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB) bila sudah ada

7 (Tujuh) hari bila Pelaku Usaha menyampaikan persyaratan penutupan sesuai ketentuan


Tidak ada biaya/tarif

Rekomendasi penutupan apotek

1. Hotline Seksi KPM 0812-8242-7341
2. Email : dinkes@depok.go.id atau dinkesdepokseksikkpm@gmail.com
3. SIGAP
4. SP4N LAPOR!
5. Secara tertulis melalui kotak saran
6. Secara langsung ke Dinas Kesehatan Depok