Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan
1. Foto copy KTP Pemilik dan Penanggung Jawab
2. Foto copy SIPA
3. Foto copy Surat Izin Apotek (SIA) lama
4. Foto copy akte perjanjian kerjasama Apoteker penanggung jawab dengan pemilik modal
5. Asli surat pemutusan kerjasama antara apoteker penanggung jawab dan pemilik modal dengan 2 orang saksi (Bermaterai)
6. Daftar dan jumlah resep dan barang – barang administrasi lainnya yang akan dimusnahkan
7. Daftar Obat yang akan dimusnahkan
8. Daftar obat dan alat kesehatan lainnya yang diserahkan ke apotek/ Instalasi Farmasi Klinik atau RS lain yang memiliki SIA dan SIPA
9. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB) bila sudah ada
7 (Tujuh) hari bila Pelaku Usaha menyampaikan persyaratan penutupan sesuai ketentuan
Tidak ada biaya/tarif
Rekomendasi penutupan apotek