Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan
1. Foto copy KTP Pemilik sarana
2. Foto copy KTP Apoteker Penanggung Jawab Instalasi Farmasi
3. Foto copy STRA Apoteker Penanggung Jawab, STRA Pendamping (bila ada), dan STRTTK
4. Foto copy SIPA APJ, SIPA Pendamping (bila ada), dan SIPTTK
5. Foto copy Surat Izin Klinik/RS
6. Foto copy akte notaris perjanjian kerjasama Apoteker penanggung jawab dengan pemilik sarana
7. Berita Acara Serah terima pelayanan kefarmasian yang berisi daftar obat dan alat kesehatan lainnya yang diserahkan ke apotek/ Instalasi Farmasi Klinik atau RS lain yang memiliki Surat Izin dan SIPA
8. Berita acara pemusnahan yang berisi:
a. Daftar jumlah dan foto resep dan barang – barang administrasi lainnya yang dimusnahkan
b. Daftar Obat dan foto yang dimusnahkan
9. Bukti laporan SIPNAP dan SIMONA(yanfar) terakhir
10.Surat permohonan penutupan SIPNAP
7 (Tujuh) hari bila Pelaku Usaha menyampaikan persyaratan penutupan sesuai ketentuan
Tidak ada biaya/tarif
Rekomendasi penutupan