Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan
a) Klinik mengajukan Surat Permohonan Penutupan Klinik yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok dengan melampirkan Surat Izin Operasional (SIO) yang masih berlaku.
b) Klinik mengajukan persyaratan penutupan klinik berupa :
1. Obat-obatan dialihkan ke Apotek/Klinik lain yang Apotekernya memiliki SIPA aktif;
2. Untuk resep obat wajib disimpan dalam kurun waktu 5 tahun sebelum klinik tutup;
3. Rekam Medis wajib disimpan dalam kurun waktu 5 tahun sebelum klinik tutup/kecuali sudah dialihkan dalam Rekam Medis Elektronik;
4. Seluruh dokumen yang tidak terpakai seperti blangko surat keterangan sakit, surat keterangan sehat dan rekam medis kosong wajib dimusnahkan, dengan membuat Berita Acara Pemusnahan yang dilengkapi dengan dokumen foto.
c) Dinas Kesehatan Kota Depok melakukan visitasi dan membuat berita acara hasil pemeriksaan.
d) Dinas Kesehatan Kota Depok membuat Rekomendasi Penutupan Klinik kepada Kepala DPMPTSP.
e) Klinik melampirkan Rekomendasi Penutupan Klinik dari Dinas Kesehatan ke aplikasi SIMPOK DPMPTSP.
14 hari kerja apabila Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan Persyaratan Penutupan Klinik sesuai ketentuan
Gratis
Rekomendasi Penutupan Klinik