Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan
1. Foto copy KTP pemilik dan penanggung jawab
2. Foto copy SIPTTK
3. Foto copy Surat Izin Toko Obat (SITO)
4. Daftar obat yang akan diserahkan ke Toko Obat yang memiliki SIPTTK dan SITO
5. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB) bila sudah ada
7 (Tujuh) hari bila Pelaku Usaha menyampaikan persyaratan penutupan sesuai ketentuan
Tidak ada biaya/tarif
Rekomendasi penutupan Toko Obat