Standar Pelayanan Rekomendasi Penutupan Toko Obat

Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan

1. Foto copy KTP pemilik dan penanggung jawab

2. Foto copy SIPTTK

3. Foto copy Surat Izin Toko Obat (SITO)

4. Daftar obat yang akan diserahkan ke Toko Obat yang memiliki SIPTTK dan SITO

5. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB) bila sudah ada

7 (Tujuh) hari bila Pelaku Usaha menyampaikan persyaratan penutupan sesuai ketentuan

Tidak ada biaya/tarif

Rekomendasi penutupan Toko Obat

1. Hotline Seksi KPM 0812-8242-7341
2. Email : dinkes@depok.go.id atau dinkesdepokseksikkpm@gmail.com
3. SIGAP
4. SP4N LAPOR!
5. Secara tertulis melalui kotak saran
6. Secara langsung ke Dinas Kesehatan Depok