Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan
Persyaratan Pendaftaran:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
2. Pas Photo Berwarna Terbaru format jpeg
3. Surat permohonan
4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Surat Pernyataan Penyehat Tradisional
6. Surat Pengantar Puskesmas Sesuai Tempat Praktik
7. Surat Rekomendasi dari Asosiasi/Organisasi Profesi
8. Sertifikat/Ijazah yang Sesuai Dengan Kompetensi
9. Izin Operasional Panti Sehat
1. Pemohon melakukan permohonan izin melalui aplikasi, lalu pemohon diberikan bukti terima berkas/resi
2. Unggahan pendaftaran permohonan izin diverifikasi oleh Petugas Verifikasi Pendaftaran untuk dicek dan diteliti kelengkapannya.
3. Setelah dinyatakan lengkap, Unggahan Pemohon divalidasi oleh Kepala Bidang Pelayanan.
4. Unggahan Pemohon yang telah divalidasi akan diverifikasi administrasi dan merekap data untuk penerbitan rekomendasi oleh Petugas Survey Dinkes. Unggahan permohonan yang dinyatakan belum lengkap, ditolak secara sistem dan Pemohon bisa kembali melakukan pendaftaran ulang. Apabila unggahan permohonan sudah lengkap dan benar, bagian Tim Teknis Dinkes akan menjadwalkan verifikasi lapangan bagipenyehat tradisional perorangan.
5. Tim Teknis Dinkes dan Koordinator SDMK melaksanakan visitasi/tinjau lokasi, verifikasi data dokumen, dan membahas hasil pemeriksaan lapangan serta menyusun Rekomendasi/Berita Acara (BAP) mengenai diterbitkan atau ditolaknya permohonan izin.
6. Rekomendasi akan divalidasi oleh Kepala Bidang SDK
7. Rekomendasi dan menyusun naskah STPT akan di verifikasi oleh Petugas Bagian Proses.
8. Rekomendasi dan naskah STPT akan divalidasi oleh Kepala Bidang Perizinan
9. Kepala Dinas melakukan penetapan Naskah STPT berdasarkan rekomendasi yang disusun Tim Teknis Dinkes.
10. Naskah STPT proses cetak.
11. Bagian Perizinan menginformasikan ke pemohon melalui sms bahwa permohonan izin yang diajukannya telah selesai dan mendistribusikan STPT kepada Loket Pelayanan
12. Pemohon mengambil naskah STPT pada Loket Pelayanan.
7 hari kerja
Gratis
Rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional