Standar Pelayanan Rekomendasi Perizinan Tenaga Kesehatan

Baca dan simak Standar Pelayanan Dinas Kota Depok sebelum mengakses Layanan Dinas Kesehatan

Persyaratan Pendaftaran:

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

2. Pas Photo Berwarna Terbaru bentuk jpeg

3. Foto copy ijazah pendidikan yang dilegalisasi

4. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisasi asli

5. Surat Keterangan Sehat Fisik Dari Dokter Yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

6. Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada fasyankes pemerintah/pemerintah daerah/TNI/POLRI

7. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (Asli) sesuai tempat Praktik

8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik untuk praktik mandiri bermaterai 10.000 dan/atau Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

9. Foto copy SIP yang sudah dimiliki

10. Foto copy izin operasional fasyankes atau fasilitas kefarmasian

1. Pemohon melakukan permohonan izin melalui aplikasi, lalu pemohon diberikan bukti terima berkas/resi

2. Unggahan pendaftaran permohonan izin diverifikasi oleh Petugas Verifikasi Pendaftaran untuk dicek dan diteliti kelengkapannya.

3. Setelah dinyatakan lengkap, Unggahan Pemohon divalidasi oleh Kepala BidangPelayanan.

4. Unggahan Pemohon yang telah divalidasi akan diverifikasi administrasi dan merekap data untuk penerbitan rekomendasi SIP oleh Petugas Survey Dinkes. Unggahan permohonan yang dinyatakan belum lengkap, ditolak secara sistem dan Pemohon bisa kembali melakukan pendaftaran ulang. Apabila unggahan permohonan sudah lengkap dan benar, bagian Tim Teknis Dinkes akan menjadwalkan verifikasi lapangan bagi Praktik Perorangan.

5. Tim Teknis Dinkes dan Koordinator SDMK melaksanakan visitasi/tinjau lokasi, verifikasi data dokumen, dan membahas hasil pemeriksaan lapangan serta menyusun Rekomendasi/Berita Acara (BAP) mengenai diterbitkan atau ditolaknya permohonan izin praktik.

6. Rekomendasi akan divalidasi oleh Kepala Bidang SDK

7. Rekomendasi dan menyusun naskah Surat Izin Praktik akan di verifikasi oleh Petugas Bagian Proses.

8. Rekomendasi dan naskah Surat Izin Praktik akan divalidasi oleh Kepala Bidang Perizinan

9. Kepala Dinas melakukan penetapan Naskah Surat Izin Praktik berdasarkan rekomendasi yang disusun Tim Teknis Dinkes.

10. Naskah Surat Izin Praktik proses cetak.

11. Bagian Perizinan menginformasikan ke pemohon melalui sms bahwa permohonan izin yang diajukannya telah selesai dan mendistribusikan Surat Izin Praktik kepada Loket Pelayanan

12. Pemohon mengambil naskah Surat Izin Praktik pada Loket Pelayanan

1. Rekomendasi Izin Praktik Perawat

2. Rekomendasi Izin Praktik Bidan

3. Rekomendasi Izin Praktik Apoteker

4. Rekomendasi Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

5. Rekomendasi Rekomendasi Izin Praktik ATLM

6. Rekomendasi Izin Praktik Tenaga Gizi

7. Rekomendasi Izin Praktik Sanitarian

8. Rekomendasi Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

9. Rekomendasi Izin Praktik Ahli Kesehatan Masyarakat

10. Rekomendasi Izin Praktik Akupuntur Terapis

11. Rekomendasi Izin Praktik Elektromedis

12. Rekomendasi Izin Praktik Fisioterapis

13. Rekomendasi Izin Praktik Okupasi Terapis

14. Rekomendasi Izin Praktik Ortotis Prostetis

15. Rekomendasi Izin Praktik Penata Anastesi

16. Rekomendasi Izin Praktik Perekam Medis

17. Rekomendasi Izin Praktik Psikolog Klinis

18. Rekomendasi Izin Parktik Radiografer

19. Rekomendasi Izin Praktik Refraksionis Optisien

20. Rekomendasi Izin Praktik Teknisi Gigi

21. Rekomendasi Izin Praktik Kardiovaskular

22. Rekomendasi Izin Praktik Pelayanan Darah

23. Rekomendasi Izin Praktik Terapis Wicara

24. Rekomendasi Izin Praktik Fisikawan Medis

25. Rekomendasi Izin Praktik Audiologi

26. Rekomendasi Izin Praktik Epidemiologi